45 Kg Sabu Digagalkan Polisi Masuk ke Sumut

Berita, Daerah, Hukum296 Dilihat

MEDAN, IP – Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 45 kg dari Malaysia yang diedarkan di Aceh – Medan dan Lampung.

“Dua dari enam tersangka merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin.

Selain itu, polisi juga mengamankan lima bungkus plastik sabu seberat 5kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil.

Kedua tersangka diringkus di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. “Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh atas suruhan W kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh anak dan menantu Yacob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” katanya.

Kabid Humas menambahkan kemudian polisi menangkap MR bersama TM di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.

“Ternyata, 45 kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas,” kata Hadi.(tim)

Tinggalkan Balasan