DENPASAR, IP – Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo membantah penangkapan terhadap AP secara paksa.
“Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya,” kata Wisnu Prabowo.
Pada saat penangkapan pertama kali pada hari Kamis (4/4) sekitar pukul 14.00 Wita di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi itu meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.
Keluarga AP juga menolak untuk penahanan karena AP masih harus menyusui anaknya yang masih balita.
Karena pertimbangan kemanusiaan, Polresta Denpasar kemudian membatalkan penahanan, lalu melayangkan surat panggilan kepada AP pada tanggal 5 April 2024 untuk datang menghadiri pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.
Pada hari Senin (8/4), AP hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Denpasar untuk memberikan keterangan.
Setelah diperiksa beberapa waktu, penyidik menahannya. Namun, dialihkan menjadi tahanan rumah. Selanjutnya ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Provinsi Bali, Jalan Raya Pemogan Denpasar Selatan dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar.
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan terhadap AP karena permintaan dari keluarga AP.(*)