Pekerja Rekonstruksi Ruas Jalan Nyapah-Cilebu Bernilai Rp18 M Lebih Akui Gunakan Gas Elpiji 3 Kg

Berita, Daerah, Hukum227 Dilihat

BANTEN, IP – Rekonstruksi ruas jalan Nyapah-Cilebu yang bernilai Rp18 miliar lebih diketahui menggunakan gas elpiji 3 kg dalam prosesnya. Padahal, gas 3 kg diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam Perpres RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram serta Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jelas melarang penggunaan gas elpiji 3kg untuk usaha besar, apalagi untuk proyek bernilai miliaran rupiah.

Pelaksana lapangan bernama Agus pun mengakui jika pihaknya menggunakan gas elpiji 3 kg. Namun dirinya membantah jika penggunaan gas elpiji 3kg tersebut tidak diketahui pekerjanya soal larangan menggunakan gas elpiji bersubsidi.

“Soal penggunaan gas 3 kg karena pekerja tidak mengetahui kalau penggunaan gas bersubsidi tidak boleh digunakan di perusahaan,” terang Agus, Sabtu (25/5).

Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sedangkan yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi. (tim)

Tinggalkan Balasan