Masih Bingung Sama Pangkat Polisi, Ini Dia Daftarnya

Berita921 Dilihat

Di Indonesia, sistem pangkat di kepolisian diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah tingkatan pangkat di kepolisian Republik Indonesia dari tingkat terendah ke tingkat tertinggi:

1. Bhayangkara Dua (Briptu)
2. Bhayangkara Satu (Bripda)
3. Bhayangkara Kepala (Bharatu)
4. Bhayangkara Pembina (Aiptu)
5. Bhayangkara Utama (Aipda)
6. Brigadir Polisi (Brigpol)
7. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
8. Inspektur Polisi Satu (Iptu)
9. Inspektur Polisi Dua (Ipda)
10. Ajun Komisaris Polisi (AKP)
11. Komisaris Polisi (Kompol)
12. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
13. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
14. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
15. Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
16. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
17. Jenderal Polisi (Jen Pol)

Perlu diingat bahwa pada tingkat tertentu, ada beberapa varian pangkat dengan tambahan gelar kehormatan, misalnya “Kepala”, “Pembina”, atau “Utama”. Setiap pangkat memiliki tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban yang berbeda, dan promosi biasanya berdasarkan prestasi, pengalaman, dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan