JAKARTA, IP – Kegiatan membangun gedung yang berlokasi di Jl. KH Moh Mansyur, No. 73B, RT02/02, Kel Krendang, Kec Tambora, Jakarta Barat diduga gunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Pasalnya, hasil penelusuran redaksi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, petugas pelayanan mengatakan belum keluar PBG di alamat tersebut.
Informasi yang diterima redaksi, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Sektor Tambora melalui petugas/pegawai bernama Sudarmadi mengatakan pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali dan saat ini dalam proses pengajuan segel.
“Dari pihak Citata (Dinas CKTRP Sektor Tambora-red) sudah ada tindakan. Tinggal nunggu penyegelan. Lagi diajukan penyegelan ke Sudin,” kata Sudarmadi melalui pesan singkat, Rabu (3/7/24).
Tak lama kemudian, Sudarmadi pun memberikan info jika kegiatan membangun tersebut memiliki izin.
“Setelah mau diadakan penyegelan ternyata IMB sudah terbit, masang papan IMB nya ada di dalam,” terang Sudarmadi.
Hal ini pun sudah dilaporkan masyarakat lewat kanal laporan JAKi dengan nomor laporan JK2407030255 dan JK2407030310.