JAKARTA, IP – Advokat Sirajuddin Yusuf SH., Widiyasari Halim SH., dan Endang Sulis Setiawan SH, MH, pada kantor hukum “MSW dan Rekan” selaku kuasa hukum Direktur PT Tumbuh Semangat Makmur sebagai pemohon sita eksekusi, menilai adanya kejanggalan pelaksanaan eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tindakan atau perbuatannya sudah mengangkangi hukum.
Sebagaimana rilis berita yang disampaikan kuasa hukum termohon bahwa pihaknya telah mengirim surat keberatan atas Berita Acara Eksekusi/Blokir Rekening No 11/Del.Eks/2024/PN.Jkt.Utr Jo No 27/Pen.Pdt/Sita Eks/2023/PN.Cib Jo No 101/Pdt.G/2021/PN.Cib Jo No116/PDT/2022/PT.BDG Jo No 3915 K/Pdt/2022 yang diterbitkan oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara yang dimohonkan sita eksekusi oleh Direktur PT Tumbuh Semangat Makmur, Wedji Hartono Pandojo sebagai pemohon sita eksekusi ini adalah perkara perdata wanprestasi yang dilakukan oleh Direktur PT Surya Cipta Khatulistiwa, Dilip Rupo Chugani atas kelebihan bayar tanah sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap termohon sita eksekusi.
Sedangkan perjanjian pengikatan jual beli dibuat oleh dan dihadapan Notaris Kabupaten Bogor, dimana objek PPJB letaknya di daerah Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam PPJB tersebut disepakati luas tanah sebelum dibayar wajib atau harus diukur ulang yang sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan disaksikan oleh kedua belah pihak untuk mengetahui luas yang sebenarnya untuk dasar perhitungan jumlah nilai pembayaran.
Kemudian Direktur PT Surya Cipta Khatulistiwa, Dilip Rupo Chugani membuka rekening penampung di Bank Of India dengan nomor rekening 30 22 00 1344 atas nama PT Surya Cipta Khatulistiwa.Ternyata setelah diukur ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, luas tanah lebih kecil. Artinya, Direktur PT Tumbuh Semangat Makmur, Wedji Hartono Pandojo telah membayar dengan nilai lebih besar.
Direktur PT Surya Cipta Khatulistiwa, Dilip Rupo Chugani pun berjanji akan mengembalikan uang kelebihan bayar dalam tempo 3×24 jam. Ternyata janji Dilip Rupo adalah bohong belaka.Selanjutnya, PT Tumbuh Semangat Makmur memenangkan perkara perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 101/Pdt.G/2021/PN.Cbi Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung No 116/PDT/2022/PT.BDG Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung No 3915 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inckracht).
Lantaran tidak ada niat baik dari Dilip Rupo maka Direktur PT Tumbuh Semangat Makmur melakukan permohonan sita eksekusi atas barang-barang milik PT Surya Cipta Khatulistiwa dan rumah milik Dilip Rupo sebagai jaminan pembayaran atas uang kelebihan bayar yang telah diterimanya melalui transfer ke rekening nomor 30 22 00 1344 di Bank Of India Indonesia atas nama PT Surya Cipta Khatulistiwa.
Sementara itu, karena dua obyek sita eksekusi berada di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka Ketua Pengadilan Negeri Cibinong meminta bantuan sita eksekusi atas dua objek barang sitaan yang didelegasikan kepada PN Jakarta Utara. Untuk melaksanakan penetapan sita eksekusi, Ketua PN Jakarta Utara telah menetapkan Juru Sita Ariany SH., dan dua orang saksi yakni Michael Danang DH, SH , MH , dan Haryanto SKom.SH, MH. Pelaksanaan objek sita eksekusi yang tertuang dalam penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Utara dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024.
Objek sita eksekusi pertama yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah pemblokiran rekening nomor 30 22 00 1344 di Bank Of India Indonesia yang beralamat di Graha KNS, Jalan Boulevard Barat Daya, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, atas nama PT Surya Cipta Khatulistiwa.
Sebagaimana bunyi dalam sita eksekusi oleh Juru Sita Ariany menyampaikan telah datang di Graha KNS dan bertemu dengan Kepala Cabang bank tersebut yang bernama Maithika Thillwari. Didampingi saksi-saksi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara beserta saksi-saksi dari pemohon dan kuasa hukum Bank Of India Indonesia, Ariany memberikan Penetapan Sita Ketua PN Jakarta Utara tertanggal Selasa, 25 Juni 2024 kepada Kepala Cabang Bank Of India Indonesia, Maithika Thillwari dan memperlihatkan surat tugas selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Fakta hukum di lapangan bahwa pelaksanaan sita eksekusi/blokir rekening telah dilaksanakan.Untuk objek yang kedua atas sebidang tanah berikut bangunan atas nama Dilip Rupo Chugani beralamat di Jalan Kuta Raya No 6 RT 017/007, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, belum dilaksanakan.
Ariany beralasan harus segera kembali ke kantor karena sangat penting dan meminta kuasa hukum berkoordinasi dengan Polres Jakut untuk pengamanan eksekusi. Keesokan harinya, Jumat, 28 Juni 2024, kuasa hukum telah berkoordinasi dengan Kapolres Jakut dan jajarannya. Surat koordinasi telah diserahkan kepada Ketua PN Jakut, Panmud Perdata, Panitera dan Juru Sita Ariany.
Senin, 1 Juli 2024, saat menyerahkan surat koordinasi Polres Jakut ke Juru Sita Ariany, kuasa hukum menerima Berita Acara Sita Eksekusi/Blokir Rekening dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 28 Juni 2024. Pada hari Jumat, tanggal 28 Juni, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengembalikan Berita Acara Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong.
Jika disimak isi surat Berita Acara Sita Eksekusi/Blokir Rekening tertanggal 27 Juni 2024, yang menyatakan sita eksekusi belum dilaksanakan adalah suatu kebohongan yang sangat nyata.
Menurut kuasa hukum, Ariany selaku Juru Sita tidak memberikan keterangan yang jujur kepada atasannya, baik kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun kepada Panitera sehingga isi surat Berita Acara Sita Eksekusi/Blokir Rekening sangat bertolak belakang dengan fakta hukum di lapangan. S—ita eksekusi blokir rekening yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sudah berhasil dilaksanakan dalam suasana kondusif karena tidak ada sama sekali gejolak apapun di lokasi atau tindakan anarkis dari pihak termohon eksekusi.
Apabila disimak dari peristiwa hukum, kuasa hukum menuding (perkara) sudah disusupi mafia peradilan. Hal tersebut dikaitkan saat Ariany mengabaikan permintaan Malthika Thilwari yang meminta waktu dua hari kerja untuk menyampaikan sita eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Kantor Pusat.
Oleh karena itu, kuasa hukum pemohon sita eksekusi sangat keberatan atas isi Surat Berita Acara Sita Eksekusi/Blokir Rekening tanggal 27 Juni 2024.
Dan memohon kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua MA, Ketua Kamar Perdata MA, Ketua Badan Pengawasan MA, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dan Ketua PN Cibinong berkenan melakukan investigasi terhadap peristiwa hukum pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Kuasa hukum mensinyalir ada tindakan atau perbuatan melawan hukum karena pelaksanaan sita eksekusi sangat jauh dari harapan pencari keadilan, dan dapat dipatahkan begitu saja oleh pihak-pihak yang bermain.
“Kami berharap Bapak-bapak petinggi badan peradilan di Indonesia, petinggi badan peradilan yang berwenang berkenan melakukan investigasi atas peristiwa kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan sita eksekusi yang sangat transparan dan menginjak-injak hukum,” demikian harapan kuasa hukum Direktur PT Tumbuh Semangat Makmur, Wedji Hartono Pandojo, ungkapnya kepada media 21/7/2024.
Sementara hingga kini pihak pemohon eksekusi belum dapat diminta kererangannya, terkait adanya dugaan mafia hukum. Demikian juga Humas PN Jakarta Utara belum dapat diminta tanggapannya. (tim)