Kecewa Penanganan LP di Polsek Pulau Gorom, Kuasa Hukum Bakal Mengadu ke Kapolri dan Kapolda Maluku

Daerah, Hukum657 Dilihat

JAKARTA, IP – Kuasa Hukum Korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan SJDP (21) di Pulau Gorom baru-baru ini, Iskandar DP mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Kapolri dan Kapolda Maluku agar memberikan perlindungan hukum termasuk meminta perhatian serius sehingga Laporan Polisi yang ditangani oleh Penyidik Polsek Pulau Gorom Kab. Seram Bagian Timur (SBT) Maluku dapat diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah bersurat untuk meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kapolda Maluku, setidaknya diberikan perlindungan hukum dan ada perhatian khusus terhadap LP Dugaan Tindak Pidana Kekerasan yang dialami oleh Klien kami SJDP (21) sehingga dapat ditangani oleh Penyidik Polsek Pulau Gorom dengan profesional sesuai hukum yang berlaku” ujar Iskandar saat dihubungi, Jumat (30/8/2024).

Iskandar menegaskan bahwa proses hukum atas Laporan Polisi Kliennya harus berjalan. Kini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polsek Pulau Gorom agar status LP bisa segera naik ke tahap penyidikan.

“Maka proses hukum Laporan Polisi kekerasan terhadap perempuan ini harus terus berjalan dan proses penyelidikannya biar disegerakan untuk digelar dan meningkatkan status LP menjadi Penyidikan sehingga Pelaku nya bisa segera ditahan terlebih dahulu,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, ia akan segera bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat ini untuk meminta agar Klien nya menjadi Terlindung di LPSK. Namun, ia tak membeberkan kapan tepatnya.

“Nah, selain meminta perlindungan ke Kapolri dan Kapolda Maluku dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan LPSK untuk meminta perlindungan agar Klien kami sebagai Terlindung LPSK,” lanjut Iskandar.

Terakhir, Iskandar menyoroti proses dan tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Pulau Gorom saat ini lambat dan terkesan tidak berjalan sesuai tahapan dan proses yang semestinya diatur dalam Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Dan kalau didicermati lagi, masa LP Klien kami dari tanggal 12/8/2024 hingga saat ini belum ada kejelasan tindakan apa yang telah dilakukan oleh penyidik, maupun rencana penyelidikan apa yang akan dilakukan, sama sekali Klien kami tidak mendapatkan informasi tersebut, ini sudah tentu lambat dan proses nya harusnya tidak sulit jika Penyidik mengikuti tahapan dan proses sesuai Perkapolri tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tutur Iskandar.

Kuasa Hukum SJDP, Iskandar mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan itu terjadi di Desa Ondor Pulau Gorom sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya pada senin 12 Agustus 2024, dimana Pelaku nya adalah Firman Rumodar (FR), hal ini diketahui oleh orang tua Korban setelah melihat beberapa tanda luka dan memar pada wajah korban, kemudian korban bersama orang tuanya melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pulau Gorom SBT.

Iskandar mempertanyakan kenapa proses LP ini terkesan lambat, padahal Polisi telah menerima hasil pemeriksaan kondisi kesehatan terakhir Korban yang tertuang dalam hasil pemeriksaan “Visum et Repertum” dari RSU Pulau Gorom, setidaknya sudah menjadi terang bahwa peristiwa ini adalah peristiwa tindak pidana.

“Kan, saksi korban telah diperiksa, sudah diperiksa ada hasil visum nya, harusnya kan ini membuat lebih terang bahwa peristiwa ini jelas tindak pidana, kenapa LP ini menjadi lambat hingga kini masih di tahap penyelidikan belum ada progres,” Ucap Iskandar. (tim)

Tinggalkan Balasan