JAKARTA, IP – Salah satu aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa lahan dari PT Metropolitan Development (MD) di kawasan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diketahui baru dipasang plang aset oleh Suku Badan (Suban) Pengelola Aset Daerah setelah sekian lama ditempati masyarakat sebagai tempat usaha.
Sebelumnya warga yang menggunakan lahan tersebut disurati oleh pihak PT MD untuk mengosongkan lahan atas instruksi Wali Kota Jakbar.
Pihak PT MD beralasan jika lahan tersebut akan diserahterimakan ke Pemprov DKI Jakarta, sebagai tanggung jawab pengembang. Padahal, informasi yang didapat, lahan tersebut sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Sudah (dipasang plang-red), karena sudah ada BASTnya,” terang Dedi Priharyadi, Kasubbid Pengamanan Suban PAD Jakarta Barat, Jumat (20/9).
Dedi juga menjelaskan jika lahan aset di Duri Kepa sebagian sudah dilakukan serah terima dan sebagian dalam proses di TP3W.
“Informasi yang saya dapat untuk aset di Duri Kepa sudah sebagian dilakukan BAST dan sebagian lagi sedang proses di TP3W,” terangnya.
Salah satu warga yang menempati lahan tersebut mengaku sudah 7 tahun tinggal di lahan tersebut. Terakhir dirinya mengaku sudah membayar sewa untuk menempati lahan tersebut sebesar Rp40 juta per tahun.
Dirinya juga menyebutkan jika uang sewa dipinta oleh oknum ketua RT dan mantan Ketua RW setempat.
Warga lainnya mengatakan dirinya siap membayar retribusi ke Pemprov DKI agar tetap menempati lahan tersebut.
“Saya siap bayar retribusi jika masih dikasih izin menempati lahan ini,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (19/9). (tim)