BEKASI, IP – Laporan polisi di Polres Bekasi dengan nomor laporan LP/890/092-SPKT/IX/2019/Restro Bekasi tanggal 9 September 2019, hingga kini belum ada kejelasan alias mangkrak.
Ditanya soal laporan polisi tersebut, Awalia, seorang penyidik dalam kasus tersebut tidak memberikan jawaban.
“Berkenan silahkan datang langsung ke kantor ya Pak. Untuk penjelasan lebih jelasnya. Terimakasih,” ujar Awalia beberapa waktu lalu melalui pesan singkat, Minggu.
Diketahui, laporan polisi tersebut terkait hilangnya uang nasabah PT BPR Prima Nusantara. Laporan tersebut didasarkan uang nasabah yang ada dalam rekening hilang, diduga dilakukan oleh stafnya yang berinisial LLM. Laporan tersebut tertuang dalam LP/890/092-SPKT/IX/2019/Restro Bekasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan / 372 KUHP, yang saat ini ditangani Unit Krimsus Polres Metro bekasi.
Mangkraknya kasus tersebut dinilai merugikan para nasabah, karena uang nasabah yang hilang akan dikembalikan jika kasus tersebut selesai diproses hukum. Hal tersebut dikatakan Mintarno SH, kuasa hukum para korban.
“Mangkraknya kasus ini di Polrestro Bekasi jelas merugikan klien kami, karena uang klien kami akan dikembalikan jika kasusnya telah incraht atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Mintarno menjelaskan.
Ia menyayangkan kinerja Polrestro Bekasi yang sudah tiga tahun sejak laporan diterima hingga saat ini belum juga ada kejelasan.(tim)