JAKARTA, IP – Sungguh miris yang alami oleh keluarga Amin, yang mana adanya pembangunan rumah disebelahnya sangat merugikan dan membuat gaduh dalam pekerjaannya.
Pembangunan rumah tinggal yang beralamat di Jalan Sawah Dalam RT 003 RW 05 No.17, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten terlihat oleh awak media tidak memiliki surat izin bahkan pemilik tidak meminta izin tetangga soal mendirikan bangunan dua lantai.
Begitu juga dengan keluarga Yosep yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan rumah di sebelahnya, yang mana pembangunan rumah tersebut tidak menggunakan skala standar dalam membangun rumah tersebut.
“Saya sekeluarga sangat kecewa dan sangat menyayangkan adanya pembangunan rumah yang berada di sebelah rumah saya yang tidak mengedepankan keselamatan kerja dan standar dalam pekerjaan membangun rumah yang berlantai dua,” ujar Yosep, Sabtu.
Dalam membangun rumah yang berlantai dua, seharusnya menggunakan jaringan – jaring agar tidak ada bahan material yang jatuh menimpah ke sebelah rumah yang mengakibatkan kerusakan.
“Saya sudah membicarakan kepada pekerja dan mandornya, dalam melakukan pekerjaan rumah di sebelah rumah harus memasang jaring-jating, tapi oleh mandor bangunan tersebut tidak dianggap dan seakan akan acuh atas saran saya,” kata Yosep.
Pada akhirnya, apa yang sudah dikhawatirkan Yosep pun terjadi. Kerusakan terhadap kediaman diirinya berupa genteng pecah, atap hancur, bocor dan banyak lagi.
“Atas kejadian yang menimpah rumah saya mandor bangunan tidak ada tanggapan dan dianggap acuh atas kerusakan tersebut,” keluhnya.
Yosep meminta kepada Satpol PP Kota Tangerang agar menindak kegiatan membangun yang tidak memiliki izin, bahkan merugikan tetangga.
Pekerja bangunan mengatakan, jika kerusakan rumh yang dialami Yosep sudah disampaikan ke pimpinan proyek.
“Sudah saya sampaikan kerusakan rumah Pak Yosep ke mandor. Saya di sini hanya pekerja biasa,” terang salah satu pekerja. (MW)