JAKARTA, IP – Laporan warga soal kegiatan membangun tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat lewat aplikasi JAKI, terpantau baru selesai.
Pantauan Indonesian Post, warga melaporkan kegiatan membangun tersebut pada 21 Juni 2022 dan selesai ditindaklanjuti Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat pada 10 Oktober 2023.
Menurut warga yang mengetahui laporan tersebut menilai ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemda DKI bisa runtuh.
“Ini gara-gara laporan yang diselesaikan petugas selama setahun lebih bisa menurunkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Pemda DKI. Untuk apa melapor jika setahun laporannya baru selesai,” ujar warga Tambora yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/10).
Hasil penelusuran Indonesian Post, kegiatan membangun tanpa mengantongi izin tersebut berada di Jl. Krendang Selatan, samping sekolah CST, Tambora Jakarta Barat dengan nomor laporan JK2206210252. Laporan warga tersebut bisa dipantau di laman https://crm.jakarta.go.id/laporan/JK2206210252. (mw)