JAKARTA, IP – Kegiatan membangun gedung di Jl. Moh Mansyur No. 91 RT01/08, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dipertanyakan lantaran plang izin mendirikan bangunan (IMB) terlihat terlipat. Hal tersebut pun dilaporkan warga lewat kanal JAKI pada Rabu (11/10).
Warga pelapor pun mencurigai keabsahan IMB lantaran plang diketahui sengaja dilipat. Hal tersebut disampaikan dalam laporan yang hingga 4 hari belum ada penyelesaian.
“Mengapa mandor menyampaikan diperintahkan dilipat?” tanya warga dalam laporannya.
Sepertinya kinerja petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta patut dievaluasi lantaran dalam menyelesaikan laporan warga soal plang IMB terlipat harus memakan waktu lama. (tim)