JAKARTA, IP – Oknum polisi yang mengaku bertugas di wilayah Jakarta Barat diketahui sembarang menggeledah orang tanpa dasar. Hal ini diketahui setelah seorang warga berinisial MW (39) digeledah oknum petugas kepolisian di Jl. Kapuk Raya, Jakarta Barat pada Jumat malam (24/11/2023).
MW menuturkan, pada Jumat malam (24/11/2023) sekitar pukul 23.00 wib dirinya telah digeledah oleh oknum polisi yang mengaku bertugas di wilayah Jakarta Barat sambil menunjukkan senjata api di pinggang (menggunakan 3 unit motor/5-6 orang) tepatnya di pertigaan di Jl. Kapuk Raya (depan toko Sumber Jaya) dengan dalih mencari narkoba.
Namun, MW yang juga Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jakarta Barat dan juga pemilik media online Indonesianpost.id menyayangkan profesionalisme petugas dalam bekerja. Pasalnya, saat MW membantah tidak memiliki narkoba, petugas mempertanyakan keluarnya MW dari Jalan Kristal, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat yang berdekatan dengan komplek ambon yang notabene terkenal sebagai sarang narkoba.
“Saat saya membantah tidak memiliki narkoba, petugas mempertanyakan kenapa saya keluar dari Jalan Kristal. Ini jelas-jelas petugas tidak profesional dalam bekerja,” ucap MW, (Sabtu (25/11).
MW juga menuturkan lebih dari lima tahun bekerja di kantor redaksi Surat Kabar Harapan Rakyat yang beralamat di Jl Kristal Blok C No.79, Perumahan Permata, Jakarta Barat, baru kali ini ada oknum petugas yang menggeledahnya tanpa dasar hukum. Dalam penggeledahan pun, menurut MW petugas tidak mendapati barang haram yang dituduhkan petugas.
“Lebih dari lima tahun saya bekerja di kantor redaksi HR (Harapan Rakyat-red), baru kali ini ada petugas yang menggeledah saya tanpa dasar,” ujarnya.
Kalau begini caranya, lanjut MW, semua orang, baik itu penghuni maupun tamu yang keluar dari Jl Kristal dicurigai pengguna atau pun bandar narkoba, karena petugas tidak bekerja secara profesional.
MW pun meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mencari dan menindak bawahannya yang mencoreng citra kepolisian dengan bekerja secara tidak profesional
“Saya berharap Kapolres Metro Jakarta Barat dapat menindak petugas yang telah menggeledah saya tanpa dasar hukum yang kuat. Dikhawatirkan hal ini bisa menimpa orang lain,” harapnya.
Menurut praktisi hukum, Johnny Tumanggor, SH yang juga salah seorang divisi hukum SMSI Jakarta Barat juga menyayangkan perlakuan yang telah diterima MW. Pasalnya, menurut Johnny petugas dalam melakukan penggeledahan harus memiliki izin penggeledahan dari pengadilan negeri.
“Hal yang telah dilakukan oknum polisi terhadap MW seharusnya ada surat izin penggeledahan dari pengadilan negeri sesuai Pasal 33 KUHAP. Bukan asal menggeledah,” ucap Johnny, (Sabtu (25/11).
Johnny pun meminta Kapolres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.
“Hal ini harus segera ditindaklanjuti Kapolres Jakbar agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” harapnya. (tim)