Polres Bekasi Sikat Perjudian hingga Curanmor

Hukum, Kriminal, Metro184 Dilihat

BEKASI, IP – Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang terjadi selama kurun waktu sebulan. Di antaranya perjudian hingga pencurian kendaraan bermotor.
Wakapolres metro Bekasi AKBP Sumarni menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi dan jajaran polsek mulai 17 Oktober-10 November 2023. Total ada 21 tersangka ditangkap polisi.

“Jumlah total 21 tersangka,” kata Sumarni, Selasa (5/12/2023).

21 tersangka itu ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermnotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Selain itu, mereka juga ditangkap atas kasus pembunuhan hingga judi sabung ayam.

Dari para tersangka ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti golok, celurit, potongan besi ulir hingga pedang. Selain itu ada juga pakaian seperti jaket, celana dan juga baju.

Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor. Lalu ada juga dua ekor ayam jago hingga sejumlah uang tunai.

Barang bukti lainnya yakni 3 unit motor beserta kunci kontak, 1 buah senjata tajam golok, 4 buah senjata tajam celurit, 1 buah korek api bermodel senjata api, 1 buah tang, 1 buah gunting, 1 jaket, 26 batang potongan besi ulir.

“Kemudian ada juga kita sita 2 (dua) ekor ayam jago. uang sebesar Rp. 1.500.000, gulungan busa warna hitam, karpet warna hijau, 2 buah jam dinding,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan pihaknya terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan terutama jelang Natal dan tahun baru.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang coba-coba bermain di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Gogo.(mw)

Tinggalkan Balasan