JAKARTA, IP – Laporan warga lewat aplikasi JAKI soal adanya bazar yang tidak memiliki izin alias bodong di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara pada 02 Januari 2024 direspon petugas Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara (Jakut), tepatnya pada 09 Januari 2024.
Dalam tindaklanjutnya, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakut melayangkan surat yang ditujukan ke Satpol PP Jakut untuk menertibkan kegiatan bazar di Taman Waduk Pluit.
Sepertinya ada “deal-deal-an” antara petugas dengan penyelenggara bazar “bodong” tersebut, lantaran diduga disengaja tindaklanjut laporan warga diperlambat.
Meski pihak Satpol PP belum menindaklanjuti, laporan warga dianggap selesai oleh petugas/operator JAKI dari Biro Pemerintahan DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara tidak berani menindaklanjuti (TL).
Pasalnya, sejak 2 – 05 Januari 2024, petugas dari Dinas maupun Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara tidak merespon laporan warga.
Penelusuran redaksi di aplikasi JAKI, warga melaporkan kegiatan diduga ilegal tersebut pada 02 Januari 2024 dengan nomor laporan JK2401020223.
“Ada pelanggaran, Bazar diduga tanpa izin berjalan langgeng tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tulis warga palapor, Selasa (02/01/24).
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Depika Romadi, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Christian T Hutagalung tidak merespon konfirmasi awak media.(tim)