Uncategorized
Beranda / Uncategorized / Iseng Berujung Petaka! Dua Pemuda di Gowa Tembak Remaja Hingga Nyaris Buta

Iseng Berujung Petaka! Dua Pemuda di Gowa Tembak Remaja Hingga Nyaris Buta

Indonesianpost.id. Makassar.- Unit Jatanras Polres Gowa berhasil mengamankan dua pemuda berinisial SA (19) dan MS (18) setelah aksi tembak-tembakan yang mereka lakukan melukai seorang remaja hingga hampir kehilangan penglihatan.

Korban diketahui bernama Ramadhan (15). Ia mengalami luka pada bagian mata setelah terkena peluru dari senjata mainan yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa kedua pemuda tersebut diamankan karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka.

“Dua pelaku terduga penembakan sudah kita amankan,” ujar Aldy pada Sabtu (7/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ketika Ramadhan baru saja pulang dari salat tarawih.

ICONERGIZE Ramadan 1447 H: PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi dan Kepedulian Sosial di Kendari

Saat itu korban bersama beberapa temannya sedang berdiri di pinggir jalan setelah selesai beribadah.

Tiba-tiba dua pelaku yang melintas dengan sepeda motor menembakkan peluru secara acak menggunakan senjata mainan.

Awalnya aksi tersebut dianggap sekadar permainan karena dinilai tidak berbahaya. Namun salah satu peluru justru mengenai mata Ramadhan hingga menyebabkan luka serius dan membuatnya nyaris kehilangan penglihatan.

Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menurut Aldy, pelaku menembakkan peluru secara sembarangan menggunakan senjata mainan yang diisi peluru.

Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Gowa.

Selain itu, petugas juga menyita senjata mainan beserta pelurunya agar tidak kembali disalahgunakan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Akibat perbuatannya, SA dan MS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

(Komisaris).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *