JAKARTA, IP – Kegiatan membangun gedung tanpa izin di DKI Jakarta jelas menyalahi aturan. Terlebih lagi, kegiatan membangun tanpa izin pun membuat Pemda DKI Jakarta tidak menerima pendapatan daerah dari retribusi izin.
Di Kecamatan Kalideres terpantau masih ada kegiatan membangun tanpa izin, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti di Jalan Satu Maret, tepat di samping Bismart, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ada kegiatan membangun yang terlihat secara fisik membangun sebuah gudang diduga tidak mengantongi izin.
Warga yang mengetahui hal ini pun berkomentar jika ada dugaan pembiaran dari instansi terkait.
“Ini sama aja ada pembiaran. Bangun gudang segede gini gak mungkin tidak ada yang tahu,” ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/1).
Dengan adanya kegiatan membangun tersebut, Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Kota Jakarta Barat harus memeriksa pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sektor Kalideres lantaran ada dugaan pembiaran.
Bahkan, bukan menjadi rahasia lagi jika akan membangun gedung, jika menyalahi aturan, pemilik bangunan harus merogoh kocek lebih dalam agar dimuluskan kegiatan membangunnya.