JAKARTA_Pemerintah memperkuat respons terhadap kejadian luar biasa (KLB) campak yang melanda berbagai wilayah Indonesia pada 2026. Hingga minggu ke-11, Kementerian Kesehatan mencatat 58 KLB campak terjadi di 39 kabupaten/kota di 14 provinsi.
Meski tren kasus menunjukkan penurunan signifikan hingga 93% dari 2.220 kasus pada puncak awal tahun menjadi 146 kasus pada pertengahan Maret 2026 kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama.
Di tengah dinamika tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah strategis dengan menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak bagi kelompok dewasa. Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam memperluas cakupan perlindungan, mengingat sekitar 8% kasus terjadi pada kelompok usia di atas 18 tahun dengan risiko komplikasi serius, terutama pada individu dengan komorbid.
Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa keputusan ini diambil melalui kajian ilmiah yang ketat dan komprehensif. Dalam kesempatan tersebut, Taruna Ikrar didampingi oleh dr. William Adi Teja, MD., B.Med., M.Med., Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, serta jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan BPOM.
“BPOM bergerak cepat dalam merespons kedaruratan kesehatan masyarakat dengan memastikan ketersediaan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Kini, vaksin campak tidak hanya untuk anak, tetapi juga telah disetujui penggunaannya untuk kelompok dewasa,” ujar Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Vaksin yang disetujui meliputi vaksin kombinasi Measles-Rubella (MR), Measles-Mumps-Rubella (MMR), serta vaksin campak tunggal. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan, khususnya bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, pelaku perjalanan internasional dengan mobilitas tinggi, serta individu yang memiliki kontak erat dengan pasien imunokompromais.
Persetujuan tersebut didasarkan pada evaluasi ilmiah oleh Komite Nasional (KOMNAS) khusus vaksin yang melibatkan pakar lintas disiplin, mulai dari imunologi, epidemiologi, hingga kesehatan masyarakat. Mengacu pada WHO Position Paper serta bukti real world evidence (RWE), vaksin campak dinyatakan memiliki profil keamanan yang baik dan dapat ditoleransi pada kelompok dewasa dengan tingkat khasiat yang meyakinkan.
BPOM juga terus berkoordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan dalam menyiapkan implementasi vaksinasi bagi tenaga kesehatan sebagai bagian dari strategi pengendalian KLB secara nasional. Vaksin yang digunakan berasal dari produsen terpercaya, antara lain Bio Farma/Serum Institute of India, GlaxoSmithKline (GSK), dan Merck Sharp Dohme (MSD).
“Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen BPOM untuk memastikan setiap intervensi kesehatan berbasis pada bukti ilmiah yang kuat dan memenuhi standar global, termasuk bagi populasi dewasa yang sebelumnya belum menjadi sasaran utama,” tambah Taruna.
Selama ini, program vaksinasi campak di Indonesia telah difokuskan pada kelompok anak dan terbukti efektif menekan angka kejadian.Namun, perubahan pola epidemiologi menuntut pendekatan baru yang lebih inklusif, termasuk perlindungan pada kelompok dewasa yang berisiko.
BPOM menegaskan bahwa penguatan surveilans tetap menjadi kunci utama dalam mencegah perluasan KLB, melalui deteksi dini, pelaporan cepat, serta peningkatan cakupan vaksinasi di seluruh wilayah.
Pendekatan kolaboratif lintas sektor melibatkan pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha menjadi fondasi dalam memastikan respons yang cepat, tepat, dan berkelanjutan.Lanjut Taruna “Penanganan KLB (Kejadian Luar Biasa) campak tidak dapat dilakukan secara sektoral. Kolaborasi menjadi kunci untuk melindungi masyarakat secara menyeluruh,” tutup Taruna Ikrar.
Dengan perluasan penggunaan vaksin campak untuk dewasa ini, diharapkan pengendalian wabah dapat semakin optimal, sekaligus menjaga ketahanan sistem kesehatan nasional dalam menghadapi ancaman penyakit menular di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, WhatsApp 0811-9181-533, atau melalui kanal resmi BPOM lainnya.(ip)

Komentar