Polsek Makassar berhasil mengamankan seorang remaja bernama Lk R (17), warga Jalan Kerung-Kerung, Lorong Santaria, Makassar, terkait kasus kepemilikan senjata berupa pelontar dan anak panah.
Kapolsek Makassar, Kompol Mustari.SH.MM menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin. Petugas kemudian melihat gerak-gerik LK R yang mencurigakan.
“Yang bersangkutan terlihat sedang berjalan dengan gelagat mencurigakan, seolah menyimpan sesuatu di tangannya. Polisi kemudian menghampiri untuk menanyakan identitas serta melakukan penggeledahan,” ujarnya kepada Indonesianpost.id, Sabtu (2/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah busur beserta pelontarnya. Saat itu, tersangka sempat mencoba membuang barang tersebut ke jalan yang terbungkus dalam kantong plastik hitam ,ujar Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syamal,S.Psi
“Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku membawa busur tersebut untuk berjaga diri,” tambahnya.
Terduga pelaku dijerat pasal Membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin yang sah dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 307, yang menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman 7 tahun penjara.

Komentar