MAROS – Seorang pimpinan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten Maros diamankan aparat kepolisian setelah hampir satu tahun buron dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Pelaku berinisial AA (68) ditangkap oleh tim Jatanras Polres Maros di Kota Bontang setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban pada Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku.
“Awalnya adanya laporan dari keluarga korban pada Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana pencabulan. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor meninggalkan Kabupaten Maros sehingga dilakukan proses pencarian dan diterbitkan DPO,” ujar Ridwan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, pelaku sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga polisi menerbitkan status DPO dan melakukan pengejaran hingga ke luar daerah.“Alhamdulillah kemarin berhasil diamankan di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya tiga santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Modus yang digunakan AA yakni dengan memberikan uang, iming-iming, hingga mengaku memiliki perasaan cinta kepada para korban.
“Modus pelaku dengan memberikan iming-iming, uang, serta mengaku jatuh cinta kepada korban,” jelas Ridwan.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium para korban.Saat ini AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan pengingat bagi lembaga pendidikan maupun orang tua agar meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.(W)

Komentar