Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Curi Cincin Emas Milik IRT, Pemuda Maccini Gusung Diciduk Polisi

Curi Cincin Emas Milik IRT, Pemuda Maccini Gusung Diciduk Polisi

Makassar- MAA (18), warga Jalan Maccini Gusung, Kota Makassar, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar setelah diduga melakukan pencurian perhiasan emas berupa cincin milik seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kapolsek Makassar, Kompol Mustari, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026. Korban diketahui berinisial F (25), yang juga berdomisili di Jalan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WITA,” ujar Kompol Mustari dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Unit Resmob Polsek Makassar melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi melakukan pencarian dan berhasil mengetahui keberadaannya.

Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya Selasa (02/06/2026) sini hari di rumahnya di Jalan Maccini Gusung, Kota Makassar. Setelah diamankan, MAA dibawa ke Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri cincin emas milik korban dengan cara masuk ke dalam rumah dan mengambil perhiasan yang disimpan di dalam lemari korban.

“Pelaku mengakui telah mengambil cincin emas milik korban yang berada di dalam lemari rumah korban,” kata Mustari.

Kasus ini terungkap setelah anggota Opsnal Polsek Makassar menerima informasi terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Berbekal informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kini pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (maksimal Rp200 juta).

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *