Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Janda Anak Tiga Tertangkap Mencopet di Pasar Maros, Sempat Diamuk Warga

Janda Anak Tiga Tertangkap Mencopet di Pasar Maros, Sempat Diamuk Warga

MAROS – Seorang wanita berinisial ST (36), yang berstatus janda dengan tiga anak, tertangkap basah usai diduga mencopet dompet milik seorang pengunjung di Pasar Panjalingan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (3/7/2026).

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya diamankan petugas dari Polsek Lau.Peristiwa itu bermula saat pelaku memanfaatkan keramaian pasar untuk mengincar pengunjung yang lengah.

Dengan menggunakan pisau silet, pelaku merobek tas korban lalu mengambil dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp1 juta. Aksinya diketahui warga hingga pelaku dikejar dan ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Lau, Ipda Munir, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi pasar yang padat pengunjung.”Pelaku melihat situasi pasar yang ramai, kemudian mendekati korban yang lengah dan merobek tas korban menggunakan silet sebelum mengambil dompetnya,” kata Ipda Munir, Jumat (3/7/2026).

Setelah diamankan dari amukan warga, pelaku dibawa ke Mapolres Maros untuk menjalani pemeriksaan. Polisi turut mengamankan dompet milik korban, tas yang telah robek, dan pisau silet yang diduga digunakan saat beraksi.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Menurut Ipda Munir, hingga kini baru satu korban yang melapor, namun polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.”Sementara baru satu korban yang melapor dengan kerugian sekitar satu juta rupiah. Kami masih mencari identitas korban lainnya yang diduga menjadi sasaran pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan janda dengan tiga anak. Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencopetan karena alasan ekonomi.Kasus ini masih ditangani Polsek Lau.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di tempat ramai dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.(wr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *