Update Cepat
Beranda / Update Cepat / Gagal Berangkat Haji Desak Dana Dikembalikan, Siap Lapor ke Polda Metro Jaya

Gagal Berangkat Haji Desak Dana Dikembalikan, Siap Lapor ke Polda Metro Jaya

Makassar – Seorang calon jemaah haji bernama Widya mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh travel haji Janna Firdaus. Ia bersama puluhan calon jemaah lainnya batal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan.

Widya mengatakan dirinya dijadwalkan berangkat pada 12 Mei 2026. Namun, keberangkatan tersebut mendadak dibatalkan. Menurutnya, kepastian pembatalan baru disampaikan setelah seluruh jemaah tiba di Jakarta pada hari keberangkatan.

“Alasan dari pihak travel saat itu karena kondisi disebut tidak aman sehingga keberangkatan tidak bisa dilaksanakan,” kata Widya. Senin (06/07/2026).

Ia mengaku telah membayar biaya program haji sebesar Rp270 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali hingga dinyatakan lunas oleh pihak travel.

Widya menyebut jumlah calon jemaah yang diduga menjadi korban mencapai lebih dari 80 orang. Para jemaah berasal dari berbagai daerah, di antaranya Makassar, Balikpapan, Samarinda, dan sejumlah wilayah lainnya.

APPS Dorong Dialog Kritis tentang Kebebasan Berpendapat dan Penegakan Hukum di Ruang Demokrasi

Sebelum jadwal keberangkatan, para jemaah disebut telah mengikuti manasik terakhir dua hari sebelum berangkat. Widya mengaku tidak menaruh curiga karena agen yang menawarkan program tersebut berada di Makkah dan dikenalkan melalui hubungan keluarga.

Selain itu, ia mengaku sebelumnya pernah mengikuti program umrah melalui travel yang sama pada Februari 2026. Dalam brosur yang diterimanya disebutkan bahwa peserta program haji akan mendapatkan fasilitas umrah gratis.

Namun, hingga menjelang keberangkatan, para jemaah disebut belum menerima perlengkapan ibadah seperti koper dan kain ihram. Widya juga mengaku baru mengetahui bahwa dokumen perjalanan yang disiapkan bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Merasa dirugikan, Widya mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak travel. Jika tidak ada penyelesaian maupun pengembalian dana, ia berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Widya berharap seluruh dana yang telah disetorkannya dapat dikembalikan secara utuh. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang diduga bertanggung jawab agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa.

Raup Rp 750 Juta Sebulan, BPOM Ungkap Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto

Kuasa hukum korban, Muh Dirfan Akbar, mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada travel Janna Firdaus. Somasi pertama diberikan dengan tenggat waktu tujuh hari, sedangkan somasi kedua selama lima hari.

“Setelah somasi kedua baru ada tanggapan dari pihak travel. Mereka menawarkan penjadwalan ulang (reschedule) keberangkatan tahun depan. Namun, klien kami menolak karena menginginkan pengembalian dana secara penuh,” ujar Dirfan.

Dirfan menambahkan seluruh biaya perjalanan kliennya menuju Jakarta juga ditanggung secara pribadi. Meski pihak travel sempat menjanjikan penggantian biaya tersebut apabila jemaah bersedia dijadwalkan ulang, tawaran itu ditolak.

“Klien kami tidak ingin reschedule. Yang diinginkan hanya pengembalian dana secara utuh,” tegasnya.

Sementara itu, Pengendalian Haji dan Umrah Kemenag Sulawesi Selatan, Rizkaya, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dan mulai melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketum PWI Akhmad Munir: Pers Tak Akan Mati, Wartawan Harus Adaptif

“Dari hasil informasi awal, travel yang dilaporkan adalah Janna Firdaus. Kami akan memanggil manajemen travel untuk dimintai klarifikasi terkait batalnya keberangkatan jemaah yang sudah sampai di Jakarta,” katanya.

Rizkaya menjelaskan, proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dengan pemanggilan sebanyak tiga kali. Jika pihak travel tidak kooperatif, kasus tersebut akan diteruskan ke Kementerian Agama pusat karena kantor pusat travel berada di Jakarta.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama pusat. Apabila tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana jemaah, hal itu dapat berdampak pada pencabutan izin operasional travel sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan Ahmad/ Editor :Rudy.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *