Ini Dia Tempat Usaha di Jakarta yang Wajib Tutup di Bulan Ramadhan 2024

Berita, Metro, Ramadhan256 Dilihat

JAKARTA, IP – Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M serta memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik / penanggung jawab usaha pariwisata dan masyarakat, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk pelaku usaha pariwisata di DKI Jakarta yang isinya mewajibkan penutupan tempat usaha pariwisata tertentu satu hari sebelum bulan Suci Ramadhan 2024 hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 2024.

Adapun tempat usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup diantaranya Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan Bar / Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa. (mw)

Tinggalkan Balasan