Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Hakim PN Makassar Vonis Berat 4 Terdakwa Kasus Penculikan Bilqis, Pelaku Utama Dihukum 10 Tahun Penjara

Hakim PN Makassar Vonis Berat 4 Terdakwa Kasus Penculikan Bilqis, Pelaku Utama Dihukum 10 Tahun Penjara

Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis berat kepada empat terdakwa dalam kasus penculikan Bilqis, bocah perempuan berusia 4,5 tahun yang sempat diculik di Makassar, Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya ditemukan di Jambi.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine, SH, didampingi hakim anggota Joko Saptono, SH, dan Heriyanti, SH, MH, pada Rabu (22/7/2026).

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili masing-masing Sri Yuliana selaku pelaku utama, Nadia Hutri, serta dua warga Jambi, Meriyana dan Adefriyanto Syahputera.

Majelis hakim menyatakan Sri Yuliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif. Atas perbuatannya, Sri Yuliana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, terdakwa Nadia Hutri juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sesuai dakwaan alternatif kedua. Nadia dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa asal Jambi, yakni Meriyana dan Adefriyanto Syahputera. Keduanya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Kedua terdakwa masing-masing divonis 9 tahun penjara. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine menegaskan komitmen pengadilan untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan anak.

“Terhadap putusan ini, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Saya berkomitmen secara integritas untuk menindak tegas semua pelaku TPPO, khususnya terhadap anak. Putusan ini merupakan komitmen kami di Pengadilan untuk membumihanguskan TPPO anak tanpa memandang status pelakunya,” tegas Johnicol.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

(Rudy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *