Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / KOBAR Minta Polda Sulsel Periksa Kapolsek Salomekko, Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani

KOBAR Minta Polda Sulsel Periksa Kapolsek Salomekko, Soroti Dugaan Kriminalisasi Petani

Bone – Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) menyoroti penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Salomekko, Kabupaten Bone. KOBAR menduga terdapat indikasi kriminalisasi terhadap seorang petani yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPKT Polsek Salomekko/Polres Bone terkait insiden yang terjadi di Dusun Labuku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, pada 9 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, warga berinisial SK melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh AR dan TR.

KOBAR menilai proses penyelidikan dan penyidikan belum berjalan secara objektif. Menurut anak korban, Syamsul Rijal, perselisihan bermula dari persoalan penggunaan saluran irigasi yang digunakan bersama oleh para petani.

“Ayah saya hanya mengingatkan agar saluran irigasi tidak ditutup karena sawah kami berada di bagian hilir. Namun teguran itu tidak dihiraukan,” kata Syamsul dalam konferensi pers, Jumat (01/07/2028).

Syamsul mengaku salah seorang terduga pelaku justru menyatakan bebas melakukan apa yang diinginkan dan meminta korban membuat saluran irigasi sendiri. Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah diketahui aparat desa, namun tidak ada penyelesaian sehingga konflik berlanjut dan diduga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap ayahnya.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Ia juga menyebut korban dengan kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Salah satunya merupakan adik ipar korban.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Idham Lahasang, SH., MH., mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dalam proses penanganan perkara. Ia menyebut Kapolsek Salomekko diduga pernah menghubungi anak korban berinisial SR dan menyampaikan bahwa korban akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

“Informasi itu disampaikan ketika korban belum pernah dimintai keterangan, baik sebagai pelapor maupun sebagai pihak terlapor,” ujar Idham.

Idham juga menyoroti isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Mei 2026 yang menurutnya tidak sesuai dengan kronologi yang disampaikan korban.

Menurutnya, korban telah menerangkan bahwa dirinya lebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang. Namun, keterangan tersebut diduga belum menjadi pertimbangan secara proporsional dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Atas dasar itu, KOBAR bersama LBH Makassar meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memeriksa Kapolsek Salomekko terkait dugaan kriminalisasi terhadap korban yang disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain meminta evaluasi terhadap penanganan perkara, KOBAR juga mendesak Polda Sulsel menggelar perkara khusus dengan melibatkan pihaknya. Mereka berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, detikcom masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Salomekko maupun Polres Bone terkait tudingan yang disampaikan KOBAR.

(Rudy).

Bobol WhatsApp Lewat File APK, Pelaku Tipu Korban Rp 50 Juta di Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *