Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Dituding Aniaya Pemilik Serum & Glow, Michaela Arkandar: Saya Datang untuk Klarifikasi, Bukan Memukul

Dituding Aniaya Pemilik Serum & Glow, Michaela Arkandar: Saya Datang untuk Klarifikasi, Bukan Memukul

Makassar – Kuasa hukum Michaela Arkandar, Karel Roni Pakambanan, membantah tuduhan penganiayaan yang dilaporkan pemilik skincare Serum & Glow, Sri Wahyuni, ke Polres Palopo.
Menurut Karel, dugaan pengeroyokan yang menyeret nama kliennya tidak pernah terjadi dan laporan tersebut merupakan rekayasa.

Karel mengatakan perkara itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Ia menyebut pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik dan akan menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menghadiri pemeriksaan pada 30 Juni lalu, dan pada hari Rabu nanti kami juga akan menghadirkan saksi terkait laporan tersebut,” kata Karel saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Hertasning, Makassar, Senin (3/8/2026).

Menurut Karel, kedatangan Michaela ke rumah Sri Wahyuni semata-mata untuk meminta klarifikasi secara kekeluargaan terkait sejumlah persoalan yang berkembang. Namun, ia menilai pertemuan tersebut justru diarahkan seolah-olah telah terjadi tindak pidana.

“Tujuan kami datang ke rumah Sri Wahyuni hanya untuk mengklarifikasi dan membicarakan secara baik-baik tuduhan yang beredar. Namun, kami justru disambut dengan rekayasa seolah-olah terjadi pemukulan dan aksi berguling-guling di lantai.
Pengeroyokan itu tidak pernah ada dan hanya rekayasa yang sarat kepentingan tertentu,” ujarnya.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Terkait hasil visum yang disebut menjadi bagian dari alat bukti, Karel menyerahkan penilaiannya kepada penyidik.

“Visum nantinya akan dijelaskan secara rinci oleh pihak yang berwenang. Proses hukum yang akan membuktikan semuanya,” katanya.

Selain memberikan pendampingan atas laporan di Polres Palopo, Karel mengatakan pihaknya juga telah melaporkan Sri Wahyuni ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut, kata dia, menggunakan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami juga telah mengadukan Sri Wahyuni ke Polda Sulsel terkait dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di Instagram dengan dasar pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Michaela Arkandar turut menyampaikan kronologi peristiwa yang menjadi awal munculnya laporan polisi tersebut. Ia mengaku sebelumnya memiliki hubungan pertemanan dengan Sri Wahyuni, meski beberapa kali sempat terjadi perselisihan yang akhirnya diselesaikan secara damai.

“Awalnya saya berteman baik dengan Sri Wahyuni. Memang pernah beberapa kali terjadi perselisihan, termasuk tuduhan terkait anak dan suami saya, tetapi semuanya selalu berakhir damai. Namun kali ini saya sudah tidak bisa lagi menahan emosi,” ujar Michaela.

Menurut Michaela, persoalan kembali memanas setelah tante Sri Wahyuni menghubungi tantenya untuk mempertanyakan keterlibatannya dalam suatu persoalan.

Untuk meluruskan kesalahpahaman, ia mengaku sempat mengajak Sri Wahyuni bertemu di sebuah kafe, tetapi tidak mendapat respons. Ia juga menyebut masih memiliki sejumlah barang yang belum dikembalikan.

Michaela mengatakan Sri Wahyuni kemudian melakukan siaran langsung di media sosial yang menurutnya berisi sindiran terhadap dirinya.

Bobol WhatsApp Lewat File APK, Pelaku Tipu Korban Rp 50 Juta di Sulsel

Karena itu, ia memutuskan mendatangi rumah Sri Wahyuni untuk menyelesaikan persoalan secara langsung.

“Dia sempat melakukan siaran langsung di media sosial dan menyindir saya. Karena itu saya memutuskan datang ke rumahnya dengan niat bertamu dan menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun sesampainya di sana, dia justru terus berteriak saat melakukan siaran langsung,” katanya.

Michaela mengakui sempat meluapkan emosinya dengan melempar helm miliknya ke lantai. Menurut dia, helm tersebut secara tidak sengaja mengenai kaki tantenya. Setelah itu, ia mengaku berusaha mengajak Sri Wahyuni berbicara.

“Dia terus merekam saya hingga ponselnya mengenai wajah saya sambil berteriak akan memviralkan kejadian itu. Saya kemudian mengambil ponselnya dan menyerahkannya kepada teman. Saya meminta dia duduk agar kami bisa berbicara baik-baik. Namun, dia tetap bersikeras dan malah berguling-guling di lantai,” ujarnya.

Usai kejadian tersebut, kata Michaela, Sri Wahyuni menghubungi aparat. Ia menegaskan dirinya kemudian meninggalkan lokasi tanpa melakukan tindakan kekerasan fisik.

“Dia sempat menelepon aparat. Setelah itu saya pulang dari rumahnya dengan baik-baik dan tidak ada tindakan penganiayaan yang saya lakukan,” tutupnya.

(Rudy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *