Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Belasan Kader PMII Batal Berunjuk Rasa Usai Didatangi Warga, Ahli Waris Minta Sengketa Tanah Diserahkan ke Proses Hukum

Belasan Kader PMII Batal Berunjuk Rasa Usai Didatangi Warga, Ahli Waris Minta Sengketa Tanah Diserahkan ke Proses Hukum

Makassar – Belasan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang hendak menggelar unjuk rasa di depan pintu keluar Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (4/8/2026), membubarkan diri setelah didatangi sekelompok warga yang didominasi ibu-ibu dari Lakkang Caddi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 20 warga perempuan mendatangi lokasi sebelum aksi berlangsung. Massa PMII kemudian memilih menghentikan rencana aksinya dan bergerak masuk ke area Kampus UMI.

Kelompok warga tersebut diketahui merupakan bagian dari pihak yang saat ini berstatus sebagai penggugat dalam perkara sengketa tanah warisan seluas 24,5 hektare di Lakkang Caddi, Kelurahan Pampang, yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks.

Salah seorang ahli waris, Salma Daeng Ngagi, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dinilai dapat memengaruhi jalannya persidangan.

“Kami menduga massa tersebut merupakan orang suruhan dari kelompok mafia tanah yang mencoba merebut tanah leluhur kami,” ujar Salma.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak ahli waris dan hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak yang dituding.

Salma berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami harapkan jangan ada pihak yang mencampuri proses gugatan kami. Biarkan majelis hakim menyidangkan perkara ini tanpa campur tangan pihak luar,” katanya.

Menurut pihak ahli waris, sengketa kepemilikan tanah tersebut saat ini sepenuhnya berada dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar sehingga penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pergerakan massa di ruas Jalan Urip Sumoharjo sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat, terutama karena berlangsung pada jam sibuk saat masyarakat pulang bekerja.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PMII mengenai tujuan rencana aksi tersebut maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh pihak ahli waris.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Peristiwa ini menunjukkan dinamika di luar persidangan yang mengiringi proses penyelesaian sengketa tanah Lakkang Caddi yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

(Rudy).

Bobol WhatsApp Lewat File APK, Pelaku Tipu Korban Rp 50 Juta di Sulsel

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *