GOWA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa menangkap Muh. Agus (26), pria asal Desa Kalatok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan dengan modus memepet korban menggunakan sepeda motor.
Polisi menyebut sedikitnya empat perempuan menjadi korban dalam aksi yang diduga dilakukan Agus. Keempat korban tersebut masing-masing berinisial Vi, Di, Fa, dan Er. Kasus ini terungkap setelah korban berinisial Er melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi di Dusun Kasimburang, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi di Polresta Gowa dengan Nomor LP/B/1219/VB/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026.
Kanit PPA Polresta Gowa IPTU Stevie Abriyanto Tandiparang mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Dalam kejadian tersebut, korban disebut sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Poros Kasimburang. Kondisi jalan ketika itu relatif sepi.
Saat korban melintas, Agus yang juga mengendarai sepeda motor diduga mendekati dan memepet kendaraan korban dari samping. Pelaku kemudian diduga meraba bagian payudara korban.
“Korban yang kaget langsung menepis tangan pelaku,” demikian kronologi yang disampaikan berdasarkan laporan korban.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan memacu sepeda motornya menuju kawasan permukiman warga.
Peristiwa tersebut membuat korban merasa panik, ketakutan hingga mengalami trauma.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Agus akhirnya berhasil diamankan petugas.
Saat ini, Agus telah ditahan di Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Agus dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a terkait tindak pidana perbuatan cabul. (R)

Komentar