Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Pria di Gowa Ditangkap Terkait Dugaan Aborsi Kandungan 8 Bulan

Pria di Gowa Ditangkap Terkait Dugaan Aborsi Kandungan 8 Bulan

Oplus_131072

Gowa- Polisi menangkap seorang pria berinisial RHS (34) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia diduga meminta kekasihnya, HS (19), menggugurkan kandungan saat usia kehamilan telah mencapai sekitar delapan bulan.
Dugaan upaya aborsi tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026).

Saat itu, HS yang berada di kamar kos mengalami kondisi kesehatan yang memburuk hingga harus dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, janin dalam kandungan HS telah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, dugaan upaya aborsi dilakukan dengan cara mengonsumsi obat. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengeluarkan janin dari kandungan HS.

“Setelah kondisi janin meninggal, yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis atau operasi. Janin sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Muhalis.

Tim Barracuda Siaga di Makassar, Arya Perdana Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil pemeriksaan medis, polisi memperkirakan usia kehamilan HS telah mencapai sekitar delapan bulan saat dugaan upaya aborsi tersebut dilakukan.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan medis, disimpulkan bahwa bayi sudah berusia 8 bulan pada saat dilakukan aborsi,” ungkapnya. (Ahmad).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *