MAKASSAR — Reni Ardianti Putri, warga Kota Makassar, mengaku menjadi korban dugaan penipuan bermodus investasi dan tugas melalui aplikasi dengan kerugian yang disebutnya mencapai hampir Rp50 juta.
Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan Reni kepada pihak kepolisian pada 27 Februari 2025. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, hingga saat ini, Reni mengaku belum mendapatkan perkembangan atau pembaruan terkait penanganan laporan tersebut.Reni berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mengungkap identitas serta modus pihak yang diduga berada di balik penipuan tersebut.
“Semoga pihak berwenang dapat mengusut kasus ini dengan baik supaya tidak ada lagi korban,” ujar Reni.
Berawal dari Telepon dan Tawaran Hadiah Reni menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika dirinya mendapat telepon dari seseorang yang mengaku memberikan hadiah dari aplikasi Shopee berupa sebuah sendok.
Setelah itu, Reni ditawari kesempatan mendapatkan hadiah maupun tambahan penghasilan dengan mengikuti dan membagikan akun yang diarahkan oleh pihak tersebut.
Menurut Reni, setelah mengikuti instruksi tersebut, dirinya kemudian diarahkan menggunakan sebuah aplikasi yang menampilkan nominal uang atau penghasilan.
Pada awalnya, Reni mengaku masih dapat melakukan penarikan dana dari aplikasi tersebut. Namun, seiring berjalannya proses, dirinya justru diminta melakukan top up dengan nominal yang semakin besar.”Awalnya bisa ditarik, lama-lama harus top up lebih banyak dengan menyelesaikan tugas.
Tugasnya itu top up uang,” ungkapnya.Reni mengatakan, pihak yang menghubunginya menawarkan keuntungan besar sehingga dirinya percaya dan mengikuti tahapan yang diberikan.Uang Tidak Bisa Dicairkan.
Menurut Reni, persoalan mulai muncul ketika dirinya hendak mencairkan uang yang tercantum dalam aplikasi tersebut.Ia justru diminta kembali melakukan top up dengan alasan harus menyelesaikan tugas tertentu sebelum dana dapat dicairkan.
Hingga akhirnya, Reni tidak dapat mengambil uang yang telah dimasukkannya ke dalam aplikasi tersebut. Akun miliknya kemudian disebut diblokir dengan alasan belum menyelesaikan tugas.
“Ujung-ujungnya saya tidak bisa ambil uang yang sudah saya top up. Akun diblokir, katanya belum menyelesaikan tugas,” katanya.Reni mengaku total kerugian yang dialaminya dalam kejadian tersebut hampir mencapai Rp50 juta.
Diduga Gunakan Modus Digital
Reni menduga aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang memahami teknologi dan menggunakan aplikasi sebagai sarana untuk meyakinkan calon korban.”Iya, menurut saya ini ulah pasobis karena mereka menggunakan aplikasi canggih,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan penilaian dari korban dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Dalam laporan kepolisian, Reni mencantumkan tiga nomor WhatsApp yang disebut berkaitan dengan pihak yang dilaporkannya, yakni 085945945253, 087934386115, dan 081931821062. Identitas pemilik nomor tersebut dalam dokumen laporan tercatat belum diketahui.
Imbau Masyarakat Tidak Mudah TergiurBerkaca dari pengalaman yang dialaminya, Reni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran mendapatkan penghasilan melalui aktivitas like, share, maupun investasi yang mengharuskan calon korban melakukan transfer atau top up uang.
“Jangan tergiur dengan share, like dan investasi menggunakan aplikasi, karena itu modus penipuan,” pesannya.Reni berharap laporan yang telah dibuatnya dapat segera mendapatkan perhatian dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Ia juga berharap pihak berwenang dapat mengungkap pihak-pihak yang berada di balik modus tersebut sehingga tidak kembali memakan korban.Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terbaru yang disampaikan kepada Reni mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Proses penyelidikan kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya, termasuk mekanisme aplikasi, aliran dana, serta pihak yang berada di balik dugaan penipuan tersebut.(Rpi)

Komentar