Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / HT Jadi Tersangka Gratifikasi-Pemerasan, Polda Sulsel Panggil 30 Saksi

HT Jadi Tersangka Gratifikasi-Pemerasan, Polda Sulsel Panggil 30 Saksi

Makassar – Polda Sulawesi Selatan bersama Kortastipidkor dan Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat HT sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik dari Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan, yaitu di Rumah Jabatan Bupati, Kantor Bupati, kediaman saudara HA, dan kediaman saudara RP alias OMA,” kata Didik dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Didik mengatakan terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan. Pertama, dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret yang diduga berkaitan dengan penerimaan uang oleh HT yang kemudian digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian mobil Toyota HiAce.

Respons Aduan Warga, Polsek Rappocini Amankan 14 Remaja dan Sejumlah Senjata Tajam

“Yang ketiga terkait dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Kemudian terkait dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino. Ini empat-empatnya yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring senilai sekitar Rp 1,4 miliar, satu unit rumah di Waterfront City Makassar senilai sekitar Rp 3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce senilai sekitar Rp 682 juta.

Untuk sangkaan pidana, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengatakan penyidik telah melakukan sejumlah langkah setelah HT ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya mengirimkan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor dan Gubernur terkait penetapan tersangka.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap HT. Selain itu, surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka telah dilayangkan kepada HT dan disebut telah diterima.

Bobol WhatsApp Lewat File APK, Pelaku Tipu Korban Rp 50 Juta di Sulsel

“Kami telah melakukan panggilan kepada saudari HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka,” kata Kasubdit.

Penyidik juga akan kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Terkait rencana penahanan HT, penyidik mengatakan keputusan tersebut masih akan melihat hasil penilaian penyidik. Polisi menyebut HT sejauh ini masih bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Sementara mengenai informasi adanya dugaan intervensi atau intimidasi terhadap saksi, penyidik menyatakan hal tersebut masih akan didalami. Polisi akan memeriksa kembali para saksi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

‎Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Undangan Digital, Korban Rugi Rp50 Juta‎

“Ini kan baru informasi. Nanti setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya, baru kita akan peroleh apakah betul informasi itu benar atau tidak,” katanya.

Penyidik menyebut 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa berpotensi dipanggil kembali. Polisi juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi lain yang dinilai memiliki informasi terkait perkara tersebut.

Adapun terkait upaya praperadilan yang mungkin ditempuh HT, penyidik menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.

“Terkait dengan upaya praperadilan ataupun lainnya, itu adalah bagian dari hak dari tersangka. Kita tidak bisa merintangi, itu adalah hak,” tuturnya.

(Rudy).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *