Makassar— Polisi menetapkan HF (38) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa ketapel dan 11 anak busur di Jalan AB Lambogo, Makassar, Sulawesi Selatan. HF juga mengaku menjual anak busur tersebut kepada teman-temannya.
Kanit Reskrim Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syawal mengatakan HF diamankan anggota Opsnal Polsek Makassar saat melakukan patroli pada Kamis (8/10/2026) malam.
“HF kami amankan beserta barang bukti satu buah ketapel dan sebelas buah anak busur,” kata Syuryadi, Kamis (8/10/2026).
Penangkapan bermula saat petugas melintas di Jalan AB Lambogo. Polisi melihat HF tiba-tiba menunduk dan diduga menyembunyikan sesuatu di dalam selokan.
Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan HF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah ketapel dan 11 anak busur yang dibawa HF.
Dalam pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya. Dia beralasan membawa busur untuk menjaga diri.
Namun, HF juga mengaku kepada polisi bahwa dirinya menjual anak busur tersebut kepada teman-temannya. Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut, termasuk aktivitas penjualan anak busur yang dilakukan HF.
HF bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah ketapel dan 11 anak busur.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Rudy).

Komentar