KAB SERANG, IP – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten tidak melayani awak media perihal informasi ketenagakerjaan.
Bahkan, pegawai UPTD mencari-cari alasan untuk menolak awak media yang datang untuk menggali informasi perihal ketenagakerjaan.
Hal tersebut terjadi pada Senin, (22/4/2024) saat awak media Indonesian Post mendatangi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang berlokasi di Ciruas, Kab Serang, Banten untuk menggali informasi soal permasalahan ketenagakerjaan.
Tidak satu pun pejabat/pegawai UPTD yang memberikan keterangan soal permasalahan ketenagakerjaan dengan dalih harus ada izin dari kepala dinas. Padahal, awak media Indonesian Post diarahkan untuk menggali informasi ke UPTD atas saran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Pokoknya harus izin kepala dinas, karena pimpinan saya kepala dinas bukan pak Kabid atau pak kasi. Dan kalau bapak sudah dari dinas, mana surat rekomendasinya dari pak kadis saya. pokoknya enggak menjawab pertanyan bapak kalau tidak ada rekomendasi dari pak kadis,” jawab pegawai UPTD yang diketahui bernama Tuti.
Terkesan ada yang ditutupi di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kab Serang, Pandeglang, Lebak. (tim)