
MAKASSAR_Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bripda P sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan pembuktian secara intensif. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bripda P. Dari hasil visum Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri. Ini menegaskan bahwa kasus ini adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kapolda menekankan bahwa ancaman pidana tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Selain tersangka utama, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi di sekitar lokasi kejadian. Dua anggota lainnya, yakni Bripda MF dan Bripda MA, juga tengah menjalani proses pemeriksaan internal terkait disiplin dan kode etik.
“Salah satu anggota diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga tetap kami proses sesuai aturan internal,” tambahnya.
Lebih lanjut, motif penganiayaan disebut dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap korban. Bripda P menilai korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan berulang kali.
Polda Sulsel memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan, dengan penerapan ancaman pidana maksimal sebagai bentuk efek jera serta penegakan hukum yang profesional.

Komentar