Banyak Laporan Soal Reklame, Diduga Pemkot Jakbar Minim Sumbang PAD

Berita, Metro308 Dilihat

JAKARTA, IP – Banyaknya reklame berukuran sedang hingga besar yang diduga tidak mengantongin berdiri tegak, hal tersebut sudah dilaporkan warga lewat CRM kanal JAKI.

Pantauan Indonesianpost.id, setidaknya ada 10 laporan warga di JAKI soal reklame di Jakarta Barat. Reklame-reklame tersebut yang dilaporkan berada di Kecamatan Kalideres, Cengkareng dan Kembangan.

Diduga tidak berfungsinya pengawasan dan terkesan dibiarkan, membuat laporan warga soal pajak reklame yang menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD) tidak masuk hitungan.

Adapun nomer laporan warga di JAKI diantaranya JK2310250386, JK2310240492, JK2311010336, JK2311010361, JK2311010365, JK2311010369, JK2311010379, JK2311020322, JK2311020374, JK2311030135

Berikut laporan warga hasil penelusuran Indonesianpost.id di JAKI

Kecamatan Kalideres

1. Blok K5, Jl. Taman Surya Boulevard Jl. Taman Surya 3 No.2, RT.10/RW.15, Pegadungan, Kalideres.

Permasalahan:

Reklame tanpa izin mohon di tindak lanjuti, jika memang tidak ada izin mohon ditertibkan. Ada pelanggaran.

Tindaklanjut:

Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai laporan tersebut: Blok K5, Jl. Taman Surya Boulevard Jl. Taman Surya 3 No.2, RT.10/RW.15, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, tidak terdaftar.

Catatan:

Menunggu proses petugas Satpol PP Jakarta Barat.

2. Jl. Kesayangan 2 Blok C. 1 No.16, RT.3/RW.6, Pegadungan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Ada pelanggaran Reklame Bertuliskan, “SUDUT PETA COFFE EATRY HELLO” Diduga Tidak Membayar Pajak Reklame, Mohon UPPRD Kecamatan Kalideres dan Satpol PP Wali Kota Jakbar, Jika Benar Tidak Ada Izin Mohon Tindakannya Di Bongkar.

Tindaklanjut:

Informasi dari UPPPD berwenang disampaikan sebagai berikut

1. Tayangan reklame dimaksud belum daftar ulang sebagai objek pajak daerah

2. UPPPD berwenang telah mengirimkan surat kepada pemilik/penanggungjawab reklame untuk mendaftarkan tayangan reklame miliknya.

Kecamatan Cengkareng

1. Green Lake City Ruko Wallstreet, RT.6/RW.8, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Lapor Pak Pj Gub DKI Jakarta Heru Budi Hartoni. Ada pelanggaran Reklame Coller City dan Mixxu Mohon ditertibkan jika tidak ada bayar pajak reklame, mohon petugas UPPRD Cengkareng dan satpol PP wali kota Jakbar. jangan hanya berani menertibkan gubuk2 liat saja, itu tidak ada bayar pajak reklame mohon ditindak.

Tindaklanjut:

Informasi dari UPPPD berwenang disampaikan sebagai berikut

1. Tayangan reklame dimaksud belum terdaftar sebagai objek pajak daerah

2. UPPPD berwenang telah mengirimkan surat kepada pemilik/penanggungjawab reklame untuk mendaftarkan tayangan reklame miliknya.

2. Rukan Sentra Niaga Blok E 9-10, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Reklame Jatuh Wanda Paints Avian Dulux diduga tidak memiliki izin Reklame mohon petugas UPPRD Kec Kalideres dan Satpol PP walikota jakarta barat segera bongkar kalau benar tidak ada izin Ada pelanggaran.

Tindaklanjut:

Bahwa setelah disurvey terhadap Reklame di Rukan Sentra Niaga Blok E 9-10, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat merupakan kewenangan Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta No.100 tahun 2021 tentang perubahan atas Pergub 148 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Penyelenggaraan Rekrame Demikian laporan yg bisa kami sampaikan, terima kasih.

3. Jl. Green Lake City Boulevard Rukan Sentra Niaga No.5, RT.6/RW.8, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Ada pelanggaran Reklame Bertuliskan Golden Lamian di Ruko Gren Lake diduga tidak ada izin, mohon petugas UPPRD, Kecamatan Kalideres, dan Satpol PP Wali Kota Jakbar, mohon di bongkar.

Tindaklanjut:

Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa reklame yang berlokasi sesuai laporan tersebut: Jl. Green Lake City Boulevard Rukan Sentra Niaga No.5, RT.6/RW.8, Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, tidak terdaftar. Selajutnya terkait pajak, mohon untuk diTL oleh SKPD terkait. Terima kasih.

Catatan: Menunggu petugas Satpol PP Jakarta Barat.

Kecamatan Kembangan

1. Jl. Kembangan Raya No.74, RT.11/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Ada pelanggaran iklan Teh Pucuk Harum, Nama Toko. Gado Gado Puri, Pecel Ayam Serundeng, Warung Alfais. jika memang tidak ada izin, mohon UPPRD Kembangan dan Satpol PP Wali Kota Jakbar Bongkar Iklan Tersebut.

Tindaklanjut:

Informa dari UPPPD berwenang disampaikan bahwa tayangan reklame dimaksud sudah terdaftar sebagai objek pajak Daerah

Catatan: Petugas tidak bisa menyampaikan bukti terdaftar.

2. Kantor Walikota Jakbar 1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Butuh segera ditindaklanjuti karena berdekatan dengan Kantor Wali Kota Jakbar, Reklame Toko dan Depo Air Minum Isi Ulang IVKRI, diduga tidak ada izin, mohon petugas UPPRD Kembangan dan Satpol PP Wali Kota Jakarta Barat, segera ditindak, bongkar jika benar tidak ada izin nya.

Tindaklanjut:

Informasi dari UPPPD berwenang disampaikan sebagai berikut

1. Tayangan reklame dimaksud belum terdaftar sebagai objek pajak daerah

2. UPPPD berwenang telah mengirimkan surat kepada pemilik/penanggungjawab reklame untuk mendaftarkan tayangan reklame miliknya.

3. Kantor Walikota Jakbar 1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat

Permasalahan:

Butuh segera ditindaklanjuti karena berdekatan dengan Kantor walikota jakarta Barat, reklame Teh Pucuk Harum Nama Warung Nasi SeQul. jika memang tidak ada izin, mohon UPPRD Kembangan dan Satpol PP Wali Kota Jakbar Membongkar Reklame tersebut.

Tindaklanjut:

Informa dari UPPPD berwenang disampaikan bahwa tayangan reklame dimaksud sudah terdaftar sebagai objek pajak Daerah.

Catatan: Petugas tidak bisa menyampaikan bukti terdaftar.

4. Kantor Walikota Jakbar 1, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Ada pelanggaran Banyak Reklame Teh pucuk Harum, nama warung Depot Cak Opek Suroboyo. jika memang tidak ada izin, UPPRD Kembangan dan Satpol PP Wali Kota Jakbar segera menindak reklame tersebut.

Tindaklanjut:

Informasi dari UPPPD berwenang disampaikan sebagai berikut

1. Tayangan reklame dimaksud belum terdaftar sebagai objek pajak daerah

2. UPPPD berwenang telah mengirimkan surat kepada pemilik/penanggungjawab reklame untuk mendaftarkan tayangan reklame miliknya.

5. Jl. Puri Agung No.1, RT.1/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Permasalahan:

Butuh segera ditindaklanjuti karena berdekatan dengan Kantor Wali Kota Jakbar, Reklame Teh pucuk nama Warung Regar diduga tidak ada izin reklame nya, mohon petugas UPPRD Kembangan dan Satpol PP Wali Kota Jakbar, Bongkar Warung tersebut jika memang benar tidak ada izin.

Tindaklanjut:

Informasi dari UPPPD berwenang disampaikan sebagai berikut

1. Tayangan reklame dimaksud belum terdaftar sebagai objek pajak daerah

2. UPPPD berwenang telah mengirimkan surat kepada pemilik/penanggungjawab reklame untuk mendaftarkan tayangan reklame miliknya.

Itulah laporan warga lewat kanal JAKI soal reklame. (tim)

Tinggalkan Balasan