Begini Jawaban Mandor Pelaksana pada Pembangunan Pagar Bernilai Rp4,7 M di KP3 Banten yang jadi Sorotan

Berita, Daerah298 Dilihat

BANTEN, IP – Pembangunan pagar 5 OPD di Kawasab Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) jadi sorotan. Pasalnya, kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai hingga pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) alias melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini diduga kinerja konsultan pengawas cuek.

Diketahui, pembangunan pagar 5 OPD tersebut dibiayai dari APBD Banten tahun 2023 senilai Rp4,7 Miliar.

Dimintai tanggapannya, Deny yang diketahui sebagai mandor pelaksana pada pekerjaan tersebut menjelaskan jika mutu beton sudah dilakukan dua kali pengujian di laboratorium independen. Selain kualitas beton, Deny juga menjelaskan soal pekerja yang melanggar K3.

Berikut tanggapan Deny melalui pesan singkat:

Terima kasih atas pengawasan rekan2 media terhadap Pekerjaan kami.

1. terhadap mutu beton, dilaksankan memakai mix desain yang sudah disetujui oleh dinas dan konsultan. Sudah dilakukan pengujian 2x di Lab Independen dan hasilnya melampaui yang dipersyaratkan. Menjemur benda uji di lapangan adalah tahapan PENGERINGAN setelah benda uji tersebut melewati masa curing ya itu perendaman air. Di benda uji tersebut bisa dilihat tanggal pembuatan, jadi teman2 media dan lembaga akan mengetahui sudah hari ke berapa benda uji tersebut umurnya. Karena kubus yg akan diuji harus dalam keadaan kering.

2. terhadap pasangan batu yang terlihat “celong dari samping adalah pasangan batu yang belum di finishing.. oleh karena nya belum ditimbun tanah. Pekerjaan finishing dinding bagian dalam akan dilakukan bersamaan dengan finishing kolom pagar panel. Dapat dilihat juga, bahwa adukan sambungan antar batu bagian dalam bahkan terlihat dari luar. Jadi sama sekali tidak ada kekurangan adukan. Baiknya teman2 media bertanya pada pihak yang tepat.

3. terhadap pelaksanaan K3, sudah dilaksanakan, adapun yang difoto hanya sebagian kecil pekerja yang “nakal” yang melepas rompi helm, saat pengawas sedang di tempat lain. Itu karena mereka tidak nyaman memakai helm dan rompi. Kami segera tertibkan dan beri arahan lagi.”

Dari papan informasi proyek, tercantum pelaksana kegiatan tersebut adalah CV PC dengan Konsultan Pengawas PT ZPK.

Pantauan Indonesian Post, mutu kualitas beton K-225 diduga tidak sesuai dengan kualitas yang ada di lapangan. Hal ini terlihat dari Kubus beton yang dibiarkan tergeletak hingga kepanasan. Padahal, kubus beton tersebut harusnya dirawat di tempat sejuk ataupun direndam dalam kolam air. Tujuannya, agar kualitas mutu beton sesuai kualitas mutu beton K-225.

Bukan hanya kubus beton yang diduga tidak dirawat. Tapi, pemasangan batu pondasi juga di beberapa titik banyak rongga batu pondasi, terlihat banyak yang berlubang karena tidak diisi adukan dan dibiarkan begitu saja sampai diurug.

Beberapa pekerja terlihat jelas tidak menggunakan APD yang berarti telah melanggar aturan K3. Padahal jelas terpampang papan K3.

Terkait pekerjaan, di lokasi pembangunan salah seorang pekerja mengatakan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10) mengakui bahwa kubus beton harus ada perawatan dari mulai umur 0-7 hari, 7-14 hari, 14-21 dan 21-28.

“Mutu kubus beton itu akan dilakukan uji pada umur 28 hari,” ujarnya.

Di tempat yang sama, pekerja yang lain menyampaikan, bahwa adanya beberapa bagian pondasi batu yang terlihat berlubang karena tidak diisi adukan bukan bagiannya.

“Bukan bagian saya, karena bagian saya didepan bangunan gedung,” ujarnya singkat.

Melihat hal ini, proyek pekerjaan bernilai miliaran rupiah terlihat asal jadi bahkan terkesan tidak diawasi atau didiamkan. Padahal fungsi konsultan pengawas untuk mengawasi pekerjaan. Namun yang terjadi, fungsi pengawasan diduga tidak berfungsi. (hr)

Tinggalkan Balasan