Berizin Rumah Tinggal, Pembangunan Sebuah Klenteng Disoal Warga

JAKARTA, IP – Pembangunan sebuah tempat ibadah/klenteng di kawasan Vikamas Tengah IX, Blok H-V Kav No.9, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara disoal. Pasalnya, kegiatan membangun tersebut berizinkan rumah tinggal/hunian 2 lantai, jelas kegiatan membangun tersebut menyalahi aturan.

Pantauan redaksi di aplikasi JAKI, warga melaporkan kesalahan izin tersebut dengan nomor laporan JK2312300117.

Laporan warga tersebut pun ditanggapi oleh petugas dari Dinas Penanaman dan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh ULPMPTSP Kecamatan Penjaringan tersebut diperuntukan sebagai hunian 2 lantai.

Sesuai dengan database perizinan DPMPTSP bahwa pembangunan sesuai dengan objek aduan tersebut telah terdaftar IMB peruntukkan Hunian 2 Lantai yang diterbitkan oleh UPPMPTSP Kec. Penjaringan dengan lokasi pembangunan berada di Jl. Vikamas Tengah IX Blok H-V KAV. No. 9 RT. 014 RW. 05 Kapuk Muara, Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Selanjutnya terkait aspek keteknisan terhadap pembangunan yang diduga tidak sesuai izin, mohon untuk ditindaklanjuti oleh SKPD terkait. Terima kasih,” tulis petugas DPMPTSP pada 31 Desember 2023.

Kesalahan perizinan ini pun diduga tidak lepas dari peran serta petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Sektor Penjaringan yang kurang pengawasan.

Tinggalkan komentar