Bermodalkan “Surat Pernyataan”, PT AXA Financial Indonesia Tolak Klaim Nasabah

Hukum, Metro198 Dilihat

JAKARTA, IP – PT AXA Finansial Indonesia atau Asuransi AXA Financial Indonesia menolak kliam yang diajukan oleh Pemegang Polis hanya berdasarkan surat pernyataan dari seseorang, bukan dari keterangan medis dari rumah sakit atau Puskesmas. Hal tersebut yang membuat perusahaan asuransi ini digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan Perkara Nomor: 269/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL oleh pemegang polis Yawasadodo Sihura.

Menurut Johnny Tumanggor, kuasa hukum Yawasadodo Sihura, kepada Indonesian Post menyampaikan, bahwa bukti yang diajukan Tergugat PT AXA Financial Indonesia menolak klaim hanya berdasarkan “Surat Penyataan” dari seseorang bernama Nicolaus Christianto Zagoto, bahwa Ritiba Zagoto (Tertanggung) ada riwayat medis di UPTD Puskesmas Bawomataluo sebelum meninggal. Bukti ini ditunjukan oleh kuasa hukum pihak AXA Financial Indonesia di persidangan.

“Kok bisa surat pernyataan dijadikan alasan menolak klaim oleh asuransi AXA Financial Indonesia, perusahaan asuransi seperti apa ini? Yang namanya keterangan medis harus dari lembaga kesehatan seperti RS (rumah sakit) atau Pukesmas. Saya harap OJK menertibkan perusahaan yang mempermainkan klaim Pemegang Polis,” kata Johnny Tumanggor, baru-baru ini, setelah sidang pembuktian di PN Jaksel.

Sementara, dokter dan Kepala UPTD Puskesmas Bawomataluo sendiri telah tiga kali memberikan keterangan, bahwa Ritiba Zagoto belum pernah berobat di tempat tersebut.

Pertama, Surat Keterangan Kepala UPTD Puskesmas Bawomataluo Nomor: 440/003/PKM-BWT/I/2023 pada tanggal 04 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Bawomataluo bernama Tiarman Laia, SKM, MKM, menyampaikan, Ritiba Zagoto tidak pernah berobat di Puskesmas tersebut.

Kedua, Surat Keterangan Dokter UPTD Puskesmas Bawomataluo Nomor: 440/076/PKM-BWT/III/2022 pada tanggal 21 Maret 2022 ditandatangani oleh dokter Invokavit T Sarumaha, menerangkan, bahwa Ritiba Zagoto, berdasarkan hasil pengecekan rekam medis, yang bersangkutan dinyatakan tidak pernah berobat di UPTD Puskesmas Bawomataluo.

Ketiga, isian kuesioner PT AXA Financial Indonesia tanggal 28 September 2022, diisi dokter UPTD Puskesmas Bawomataluo bernama dr Invokavit T Sarumaha, menyatakan, (Ritiba Zagoto) tidak pernah berobat.

Diketahui bahwa Penggugat adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari Tertanggung (Alm) Ritiba Zagoto atau Pemegang Hak Polis Asuransi Jiwa Nomor Polis: 570-5148491 yang keluarkan AXA Financial Indonesia pada tanggal 26 Februari 2021 dengan Program Dasar AXA Magnif Cent Link dengan Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) uang Pertanggungan sebesar Rp.728.000.000.

Dalam gugatan, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan: menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 570-5148491 adalah sah dan mengikat menurut hukum; Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis.

Selanjutnya, untuk menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polisi Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) dari Nomor Polis: 570-5148491 dengan jumlah uang Pertanggungan Rp.728.000.000. (tim)

Tinggalkan Balasan