Bolehkan Pergi Haji dengan Cara Berhutang? Ini Penjelasan Singkatnya

Berita, Nasional, Ragam281 Dilihat

Dalam Islam, ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Namun, mengenai hukum melakukan ibadah haji dengan cara berhutang, terdapat beberapa pandangan dari para ulama. Berikut ini adalah ringkasannya:

1. Tidak Disarankan atau Makruh:

– Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tidak disarankan atau makruh untuk berhutang demi melaksanakan ibadah haji. Hal ini karena haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial, dan berhutang bisa menyebabkan kesulitan ekonomi di masa depan.

Prinsip dasar ini diambil dari firman Allah dalam Al-Qur’an:
Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan haji dengan mengunjungi Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (QS. Ali Imran: 97).

2. Dibolehkan dalam Keadaan Tertentu:

– Beberapa ulama membolehkan berhutang untuk haji jika seseorang yakin dapat melunasi hutangnya tanpa kesulitan. Misalnya, jika seseorang memiliki pendapatan tetap yang memungkinkan untuk membayar cicilan hutang tanpa membebani kebutuhan hidup sehari-hari, maka hal ini bisa dipertimbangkan.

3. Tidak Diperbolehkan Jika Mengakibatkan Kesulitan:

– Jika berhutang untuk haji akan menyebabkan kesulitan atau kemudaratan baik bagi diri sendiri maupun keluarga, maka hal ini tidak diperbolehkan. Islam mengajarkan untuk tidak membebani diri sendiri dengan kewajiban yang tidak mampu dipikul, termasuk dalam hal keuangan.

Dalam kesimpulannya, hukum berhutang untuk ibadah haji tergantung pada situasi keuangan individu. Jika mampu melunasi hutang tanpa menyebabkan kesulitan, maka hal ini dapat dibolehkan. Namun, secara umum, lebih baik menunggu hingga benar-benar mampu secara finansial sebelum menunaikan ibadah haji. Semoga bermanfaat

Disclaimer: artikel ini dibuat bukan sebagai referensi.

Tinggalkan Balasan