JAKARTA, IP – Laporan masyarakat di aplikasi JAKI soal adanya usaha yang menyalahi aturan di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat hingga kini mandeg.
Pantauan Indonesianpost.id, laporan yang dibuat pada 8 November 2023 lalu hingga kini belum diproses ke lokasi laporan.
Sejak laporan diterima petugas Kelurahan Wijaya Kusuma kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dikoordinaskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum juga ada tindakan nyata dari petugas.
Warge yang mengetahui hal ini pun berkomentar jika membuat laporan belum tentu ditindaklanjut petugas terkait.
“Ternyata buat laporan di Jaki belum tentu ditindaklanjut petugas,” ujarnya.
Dalam laporan di kanal Jaki, ada warga yang berkomentar mengeluhkan waktu proses tindaklanjut petugas.
“Masa begitu aja tindaklanjutnya lama. Emang ada apa petugas,” tulis warga yang mengomentari laporan tersebut.
Diketahui, laporan warga lewat Jaki bernomor laporan JK2311080346 dengan lokasi yang dilaporkan berada di Jl Utama Sakti, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 8 November 2023 lalu. (tim)