JAKARTA, IP – Kondisi Pasar Pagi yang dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) memadati ruas jalan di lokasi tersebut dikeluhkan warga.
Pantauan indonesian post, warga melaporkan kondisi Pasar Pagi yang semrawut akibat PKL liar lewat CRM tidak membuahkan hasil. Pasalnya, kesemrawutan tersebut belum teratasi.
Satpol PP Jakarta Barat hanya bisa menindak para PKL liar yang jelas-jelas melanggar dengan sepucuk surat, padahal para PKL tersebut telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007. Dalam Perda tersebut jelas telah melarang pedagang kaki lima (PKL) maupun usaha parkir untuk tidak menggunakan trotoar jalan. Apabila dilanggar maka dijatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan sampai dengan denda uang sebesar Rp 20 juta.
Dugaan Camat, Lurah dan Satpol PP menerima upeti dari para PKL pun makin kuat lantaran ada pembiaran soal keberadaan PKL di Pasar Pagi.
Menurut salah satu pengunjung Pasar Pagi yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa keberadaan PKL tersebut menjadi titik kesemrawutan.
“Kalau lagi padat, jangankan kendaraan, saya saja susah untuk berjalan. PKL ini nih yang jadi titik kesemrawutan, makanya tindak dong,” ujarnya, Jumat (15/12).
Ia pun meminta Pj Gubernur DKI Jakarta dapat menindak anak buahnya yang terkesan membiarkan keberadaan PKL di Pasar Pagi makin menjamur.
“Pak (Pj Gubernur DKI Jakarta) Heru, tindak dong bawahannya yang bermain-main dengan membiarkan PKL di sini (Pasar Pagi) menjamur,” harapnya. (tim)