JAKARTA, IP – Laporan warga lewat aplikasi JAKI soal adanya bazar yang tidak memiliki izin alias bodong di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta hingga Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara tidak berani menindaklanjuti (TL).
Pasalnya, sejak 2 – 05 Januari 2024, petugas dari Dinas maupun Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara tidak merespon laporan warga.
Penelusuran redaksi di aplikasi JAKI, warga melaporkan kegiatan diduga ilegal tersebut pada 02 Januari 2024 dengan nomor laporan JK2401020223.
“Ada pelanggaran, Bazar diduga tanpa izin berjalan langgeng tanpa ada tindakan dari instansi terkait,” tulis warga palapor, Selasa (02/01/24).
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Depika Romadi, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Christiantamora tidak merespon konfirmasi awak media. (tim)