JAKARTA, IP – Pelanggaran kegiatan membangun gedung di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat baru diketahui pihak Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat setelah diberi informasi oleh awak media pada Rabu (2/10).
Pelanggaran kegiatan membangun gedung tersebut berada di Komplek Perum Taman Harapan Indah, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat,
Terpampang jelas plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan yang akan dijadikan rumah kost 4 lantai. Namun dibangun 5 lantai.
Mengetahui hal ini, Kasudin CKTRP Jakbar, Heru Sunawan menginstruksikan bawahannya untuk melakukan pengecekan.
“Sedang dicek dulu,” terang Heru menjawab pesan singkat awak media, pada pukul 11.23 wib, Kamis (3/10).
Namun, pada pukul 17.28 wib di hari yang sama, Heru Sunawan terdiam saat ditanya soal hasil pengecekan tersebut.
Terdiamnya Heru diduga pihaknya terima upeti dari kegiatan membangun gedung tersebut agar berjalan mulus. (tim)