Ditanya Soal Rencana Pemeriksaan Dua Anggota Dewan, Kasi Penkum Kejati Banten “Bungkam”

Berita, Daerah, Hukum411 Dilihat

BANTEN, IP – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga terlibat dalam kasus penjualan aset Situ Ranca Gede milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Kedua anggota dewan berinisial BR dan FH diduga terlibat penjualan aset Pemprov Banten yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna beberapa waktu lalu mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap kedua tokoh politik tersebut dalam waktu dekat.

“Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pelaksanaanya sebagaimana instruksi Jaksa Agung, itu ditunda sampai pemilu selesai,” ujar Rangga, Selasa (6/2/2024).

Meski begitu, lanjut Rangga, pihaknya terus mendalami kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung.

Pendalaman itu, kata dia, dibuktikan dengan diperiksanya 33 orang saksi. Termasuk 3 orang tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande.

“Kemarin kita periksa 3 orang lagi dari PT Modern Cikande. Jadi total ada 33 orang yang sudah diperiksa,” ujarnya.

Namun, informasi terkini, Rabu (24/4/24) Rangga enggan menjawab konfirmasi Indonesian Post saat ditanya kapan pihak Kejati Banten akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota dewan yang diduga terlibat, karena hasil Pemilu 2024 telah diumumkan.

Sebelumnya diberitakan, Rangga menjelaskan pemeriksaan ketiga tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan. Kemudian, proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.

“Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Sementara Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, potensi kerugian negara yang dihitung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak zaman Belanda.

“Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapa kan ada NJOP,” katanya.

Sebab dari dokumen ANRI dan google earth, wilayah yang saat ini dikuasi swasta, tercatat sebagai waduk atau situ. Apalagi pada 2007 sudah diverifikasi oleh BPN.

“Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN),” paparnya.

Sehingga penyelidikan terhadap kepemilikan surat atas nama ratusan orang, menjadi tantangan bagi Kejati Banten untuk menuntaskan perkara.

“Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya,” jelasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan