Hakim PN Jaksel Diminta “Tegak Lurus” Tangani Perkara Perdata 1158/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Berita, Hukum, Nasional321 Dilihat

JAKARTA, IP – PT Wannamas Multifinance (WM) digugat salah seorang nasabahnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena jaminan nasabahnya bernama Ir Selo Adi berupa tanah dan bangunan permanen 5 lantai di Jl. H. Nawi Raya Nomor 35B, Rt.003/Rw.007, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan berhasil dijual lewat proses lelang.

Menurut Ericson Tua Sianturi, SH, kuasa hukum Ir Selo Adi selaku penggugat mengatakan jika kliennya merasa keberatan atas apa yang dilakukan PT WM, padahal izin usaha PT WM telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami merasa keberatan atas apa yang dilakukan PT Wannamas Multifinance. Padahal, izin usahanya telah dicabut OJK,” tandas Ericson di PN Jaksel, Kamis (16/11).

Ericson menuturkan jika izin usaha PT WM telah dicabut OJK berdasarkan surat keputusan nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Hal yang disampaikan Ericson sesuai dengan penelusuran redaksi di situs OJK (ojk.go.id) di laman berita dengan judul OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance.

Selain PT WM, ada beberapa pihak yang digugat Ir Selo Adi, diantaranya Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, PT Sinar Karya Lelang, J Supriyanto dan Kantor Pertanahan/ATR BPN Jakarta Selatan.

Proses Lelang Disoal

Ericson menuturkan jika proses lelang yang terjadi dianggap tidak sah karena legal standing PT WM yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK.

“Yang kami persoalkan salah satunya adalah legal standing PT WM yang sudah dicabut OJK bahkan OJK sendiri tidak pernah memerintahkan eksekusi lelang hak tanggungan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Ericson, adanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jaksel, padahal BPN sendiri menyatakan secara resmi melalui surat bahwa objek tanah miliki Ir Selo Adi sedang berperkara di PN Jaksel.

Minta Hakin Tegak Lurus

Ericson Tua Sianturi, SH meminta hakim yang menangani perkaranya dengan nomer perkara 1158/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL tegak lurus.

“Kami berharap hakim bisa tegak lurus menangani perkara klien kami. Kami yakin, dengan bukti-bukti yang kami miliki, hakim bisa mengabulkan gugatan klien kami,” harapnya.

Kuasa Hukum Tergugat Enggan Berkomentar

Mengenai sidang perkara 1158/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dengan jadwal sidang bukti surat pada Kamis (16/11/2023) kuasa hukum PT Wannamas Multifinance yang diketahui dari kantor advokat RAN & Associates enggan diwawancarai.

“Nanti saja ya,” ujarnya. (tim)

Tinggalkan Balasan