JAKARTA, IP – Terdakwa tindak pidana kasus penggelapan Lim Jong Chong, dituntut 2 tahun penjara.
Lim Jong Chong dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
Surat tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharoto pada, Rabu (24/4/2024) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Tornado Etmawan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal – hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pledoi pada Senin mendatang.
Seperti diketahui, Lim Jong Chong diseret kemeja hijau atas laporan dari adik kandungnya, Lim Siu Mie yang merasa telah dirugikan oleh terdakwa yang tidak memberikan hak saksi pelapor atas bagi hasil keuntungan usaha toko yang bergerak dalam bidang produksi lampu dengan nama Toko Sinar Lighting yang terletak di Jalan Pinangsia No 36.
Terdakwa dan Lim Siu Mie, serta Lim Siu Lin bersepakat mengelola toko itu secara bersama, dengan pembagian, terdakwa memperoleh 40 persen, sedangkan Lim Siu Mie 30 persen dan Lim Siu Lin 30 persen.
Namun belakangan, terdakwa tidak memenuhi perjanjian tersebut, bahkan menurut saksi pelapor, terdakwa justru merubah rekening bersama menjadi rekening pribadi.
Sebelumnya pada tahun 2018,Lim Siu Mie juga pernah menggugat terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun saat itu berakhir damai.
Sementara itu, penasehat hukum saksi pelapor, Mahmuddin Manurung, SH., MH., CLA., CLI., CTL., CBL., mengatakan, tuntutan JPU Bharoto itu tidak adil dan belum maksimal karena terdakwa Lim Jong Chong telah melakukan tindak pidana penggelapan sejak tahun 2020, sehingga kerugian moril maupun materiil yang dialami Lim Siu Mie sangat besar.
Oleh karena itu ujar Mahmudin, dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan, kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penggelapan ini, dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa Lim Jong Chong. (mw)