Kantor Hukum “Johnny Tumanggor dan Rekan” Menangkan Gugatan Melawan AXA Financial Indonesia di PN JakseL

Berita, Hukum693 Dilihat

JAKARTA, IP – Kantor hukum “Johnny Tumanggor, SH dan Rekan” memenangkan gugatan yang diajukan kliennya bernama Yawasadodo Sihura terhadap PT AXA Financial Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara Nomor: 269/Pdt.G/2023/PN Jkt Sel.

Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele, dalam putusannya, belum lama ini, menyatakan, Tergugat (PT AXA Financial Indonesia) telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis, menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam Polis Nomor: 570-5148491 adalah sah dan mengikat menurut hukum.

Diperintahkan, menghukum Tergugat untuk membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polisi Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) dari Nomor Polis: 570-5148491 dengan jumlah uang Pertanggungan Rp.728.000.000.

“Sebelumnya, Tergugat (PT AXA Financial Indonesia) tidak mau membayar klaim dari klien kami sejumlah Rp.728.000.000,-. Ditolak Tergugat dengan alasan klaim tidak bisa diajukan karena ada riwayat medis si Tertanggung sebelum mengajukan Polis, lalu kita buktikan, kita uji di Pengadilan, mereka kalah dan diperintahkan untuk membayar klaim itu,” jelas Johnny Tumanggor kepada HR, Rabu (7/2/2024) kemarin.

Diketahui bahwa Penggugat adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dan/atau ahli waris dari Tertanggung (Alm) Ritiba Zagoto dan/atau Pemegang Hak Polis Asuransi Jiwa Nomor Polis: 570-5148491 yang keluarkan/diterbitkan oleh Tergugat (PT AXA Financial Indonesia) pada tanggal 26 Februari 2021 (tanggal berlakunya Polis) Program Dasar AXA Magnif Cent Link dengan Manfaat Dasar (Manfaat Meninggal) uang Pertanggungan sebesar Rp.728.000.000. (tim)

Tinggalkan Balasan