JAKARTA, IP – Bukan rahasia lagi jika akan membangun gedung, jika menyalahi aturan, pemilik bangunan harus merogoh kocek lebih dalam agar dimuluskan kegiatan membangunnya oleh instansi terkait.
Di Kecamatan Kalideres, ada beberapa titik kegiatan membangun gedung yang menyalahi aturan, bahkan tidak mengantongi izin.
1. Jalan Sekolah I, Tegal Alur
Seperti di Jalan Sekolah I, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ada kegiatan membangun dengan konstruksi baja, lebih mirip konstruksi gudang.
Warga yang mengetahui hal ini pun berkomentar jika ada dugaan pembiaran dari instansi terkait.
“Ini sama aja ada pembiaran. Bangun gudang segede gini gak mungkin tidak ada yang tahu,” ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/1).
2. Jalan Lingkungan 3 RW09, Kelurahan Tegal Alur
Kegiatan membangun gudang di Jalan Lingkungan 3 RW09, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat diduga salah aturan lantaran kegiatan membangun tersebut mengantongi izin rumah tinggal bukan izin gudang.
Hal tersebut pun menuai pertanyaan dari warga sekitar. “Kok bisa ya, bangun gudang izinnya rumah tinggal,” ujar warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/1).
3. Jalan Satu Maret (samping Bismart), Kelurahan Pegadungan
Di Jalan Satu Maret, tepat di samping Bismart, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat ada kegiatan membangun yang terlihat secara fisik membangun sebuah gudang diduga tidak mengantongi izin.
Warga yang mengetahui hal ini pun berkomentar jika ada dugaan pembiaran dari instansi terkait.
“Ini sama aja ada pembiaran. Bangun gudang segede gini gak mungkin tidak ada yang tahu,” ujar warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (25/1).
4. Jalan Kamal Raya RT06/002, Tegal Alur
Ada juga kegiatan membangun gudang diduga tanpa izin di Jalan Kamal Raya RT006/002, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Inilah sebagian hasil temuan tim investigasi redaksi di wilayah Kecamatan Kalideres yang terkesan wilayah Kalideres menjadi “Mahadiraja” pelanggaran kegiatan membangun gedung.
Atas hal ini, Kepala Sektor Kecamatan Kalideres, Dinas CKTRP DKI Jakarta layak dicopot dari jabatannya karena terkesan tidak becus bekerja. Tentu pelanggaran ini pun mengurangi pendapatan daerah. (tim)