Aminudin, ketua Lembaga KPK Nusantara Perwakilan Banten yang juga Korlap dalam aksi yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Banten (Kolebat) mengatakan miris dengan adanya pekerjaan di Dinas PUPR Banten yang tidak selesai sesuai waktu.
“Saya sangat miris adanya pekerjaan kontruksi di Dinas PUPR Provinsi Banten, yang mana pekerjaan kontruksi seperti Jalan Banten Lama – Tonjong dari Tahap I tahun 2022 dan tahap II tahun anggaran 2023 yang sekarang masih dikerjakan di ujung tahun Desember 2023. Pembangunan Jalan Banten Lama – Tonjong mengulang kembali tidak sesuai Jangka waktu Kalender dalam pengerjaannya,” terang Aminudin.
Sebagaimana pelaksanaan pembangunan Jalan Banten Lama -Tonjong tersebut, lanjut Aminudin, yang menjadi penyedia Jasa kontraktor PT. Subuto Jayana Indah Cor dalam pengadaan tanah timbunan didatangkan dari Galian/ Kuari diduga Ilegal yang berlokasi di kecamatan Kramatwatu dan kecamatan Baros tidak sesuai evaluasi dalam syarat dukungan lelang tender.
“Dimana letak pengawasan dari pihak konsultan selama ini dalam mengawasi kontraktor PT. Suburo Jayana Indah Cor pada pelaksanaan pengadaan barang jasanya dan pada gambar teknik pekerjaan selama dikerjakan. Seperti Item pengadaan Tanah yang dilaksanakan kontraktor PT. Suburo Jayana Indah Cor tidak sesuai tahapan – tahapan dalam pelaksanaan pekerjaan tanah dilaksanakan per 20 cm lalu dipadatkan dan disiram memakai mobil water Tanker akan tetapi pelaksanaan Timbunan Tanah yang dilaksanakan penyedia jasa kontraktor PT. Suburo Jayana Indah Cor seperti makanan siap saji, langsung ditimbun dengan ketinggian 80 cm sampai 100 cm. Ini jelas tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pengerjaannya dan dimana letak pengawasan Konsultan Supervisi yang dibiayai oleh negara dengan Nilai UMK Rp724 juta lebih,” ujar Aminudin.